• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Advertorial
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Advertorial
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Penyadapan, LBH Bandar Lampung Desak Reformasi Polri

by portall news
November 4, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
Kasus Dugaan Penyadapan, LBH Bandar Lampung Desak Reformasi Polri
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( BANDAR LAMPUNG ) – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh lainnya harus menjadi momentum reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas,S menyatakan perkara tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi penggunaan kewenangan dan sumber daya institusi kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi mengenai penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan keterangan yang dirujuk dalam siaran pers tersebut, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik.

Baca Juga

Fraksi ADEM Minta APBD 2027 Lampung Barat Prioritaskan Rakyat

APBD Lampung Barat 2027 Diproyeksikan Rp937,74 Miliar, PAD Rp95,63 Miliar

Inflasi Lampung Tahunan Tembus 3,83%, Cabai dan Beras Jadi Pemicu

Menurut Prabowo, dugaan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak privasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Instrumen penyadapan yang seharusnya digunakan secara terbatas dan berdasarkan kewenangan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

“Persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif internal, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan negara yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Prabowo dalam keterangannya.

Ia menilai kasus tersebut juga perlu dilihat dalam konteks persoalan penggunaan kewenangan kepolisian di berbagai sektor, termasuk konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan sumber daya alam.

Dalam sejumlah konflik tersebut, menurutnya, penggunaan kewenangan kepolisian kerap menjadi sorotan karena diduga berpihak pada kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dapat merasakan kehadiran aparat sebagai tekanan dan intimidasi.

Prabowo menegaskan, personel, anggaran, fasilitas, teknologi, dan sistem informasi kepolisian merupakan sumber daya negara yang harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik tertentu.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur fungsi kepolisian dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Menyeluruh

LBH Bandar Lampung memandang perkara ini harus menjadi momentum reformasi kepolisian secara menyeluruh. Reformasi, menurut Prabowo, tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, rotasi jabatan, atau perubahan struktur organisasi.

Pembenahan harus menyentuh persoalan mendasar, seperti kultur impunitas, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, serta pertanggungjawaban institusi kepada publik.

Selain itu, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penyadapan tersebut harus dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh.

Prabowo meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah, mengetahui, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan, sepanjang didukung bukti yang cukup.

Penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga perlu ditelusuri.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, pencitraan, atau narasi reformasi yang bersifat seremonial. Kepercayaan harus diwujudkan melalui keberanian institusi mengoreksi diri, membuka ruang pengawasan, dan mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan.

“Jangan sampai hukum begitu keras terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pejabat dan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegasnya.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan. Karena itu, kepolisian harus menjadi pelindung masyarakat, penegak hukum yang profesional, serta institusi yang menjunjung tinggi independensi, transparansi, akuntabilitas, dan HAM.

Prabowo berharap kasus tersebut tidak berhenti pada penanganan individu, tetapi menjadi awal pembenahan sistemik agar kewenangan kepolisian benar-benar dijalanka

Previous Post

Fraksi ADEM Minta APBD 2027 Lampung Barat Prioritaskan Rakyat

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Kasus Dugaan Penyadapan, LBH Bandar Lampung Desak Reformasi Polri
  • Fraksi ADEM Minta APBD 2027 Lampung Barat Prioritaskan Rakyat
  • Dekan FDIK UIN RIL Menjadi Narsumber FGD “Model Kontribusi Pesantren” yang Didanai MoRA The AIR Funds
  • DPRD dan Pemkab Lampung Barat Setujui Raperda Pajak dan Retribusi
  • Enam Fraksi DPRD Lampung Barat Dorong Optimalisasi PAD

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Advertorial
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist