PORTALLNEWS.ID ( BANDAR LAMPUNG ) – YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh lainnya harus menjadi momentum reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas,S menyatakan perkara tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai dugaan pelanggaran hukum oleh individu, tetapi juga harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi penggunaan kewenangan dan sumber daya institusi kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi mengenai penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan keterangan yang dirujuk dalam siaran pers tersebut, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik.
Menurut Prabowo, dugaan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan hak privasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Instrumen penyadapan yang seharusnya digunakan secara terbatas dan berdasarkan kewenangan hukum tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif internal, melainkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan negara yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
Ia menilai kasus tersebut juga perlu dilihat dalam konteks persoalan penggunaan kewenangan kepolisian di berbagai sektor, termasuk konflik agraria, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan sumber daya alam.
Dalam sejumlah konflik tersebut, menurutnya, penggunaan kewenangan kepolisian kerap menjadi sorotan karena diduga berpihak pada kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dapat merasakan kehadiran aparat sebagai tekanan dan intimidasi.
Prabowo menegaskan, personel, anggaran, fasilitas, teknologi, dan sistem informasi kepolisian merupakan sumber daya negara yang harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik tertentu.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur fungsi kepolisian dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Desak Penegakan Hukum dan Reformasi Menyeluruh
LBH Bandar Lampung memandang perkara ini harus menjadi momentum reformasi kepolisian secara menyeluruh. Reformasi, menurut Prabowo, tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat, rotasi jabatan, atau perubahan struktur organisasi.
Pembenahan harus menyentuh persoalan mendasar, seperti kultur impunitas, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, serta pertanggungjawaban institusi kepada publik.
Selain itu, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penyadapan tersebut harus dilakukan secara independen, transparan, dan menyeluruh.
Prabowo meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah, mengetahui, memfasilitasi, maupun memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan, sepanjang didukung bukti yang cukup.
Penggunaan anggaran, fasilitas, personel, dan sistem teknologi informasi kepolisian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga perlu ditelusuri.
Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, pencitraan, atau narasi reformasi yang bersifat seremonial. Kepercayaan harus diwujudkan melalui keberanian institusi mengoreksi diri, membuka ruang pengawasan, dan mempertanggungjawabkan setiap penyimpangan.
“Jangan sampai hukum begitu keras terhadap rakyat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pejabat dan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegasnya.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan. Karena itu, kepolisian harus menjadi pelindung masyarakat, penegak hukum yang profesional, serta institusi yang menjunjung tinggi independensi, transparansi, akuntabilitas, dan HAM.
Prabowo berharap kasus tersebut tidak berhenti pada penanganan individu, tetapi menjadi awal pembenahan sistemik agar kewenangan kepolisian benar-benar dijalanka

Recent Comments