PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menambah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat sambutan dalam Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, Senin (25/10/2021).
“Kita akan menambah satu OPD, dari 23 OPD menjadi 24 OPD,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Ia juga mengatakan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.
Satu OPD tersebut yakni Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.
“Untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan publik dari bahaya kebakaran, serta melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” ujarnya.
Eva Dwiana mengatakan selama ini tugas pemadaman kebakaran berada dibawah kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.
Padahal, ujar Eva Dwiana, Dinas Pemadam Kebakaran memiliki tugas yang berbeda dengan BPBD. Dinas pemadam kebakaran lebih ke edukasi dan antisipasi kebakaran.
“Jadi BPBD sama dinas kebakaran berbeda. InsyaAllah kalau seperti ini bisa lebih cekatan. Mudah-mudahan keduanya bisa bekerja dengan baik” jelasnya.
Menurut Eva, anggaran cadangan 2022 yang disampaikan dalam sambutan sidang Paripurna DPRD diperuntukan dalam antisipasi dampak bencana seperti masalah Covid-19, kebakaran, musibah lain, ataupun longsor. (MG-1/MG-2)
Recent Comments