• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dalang Perampokan Mobil Mahasiwa, Bripka IS Dipecat Dari Polisi

by portall news
October 27, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Dalang Perampokan Mobil Mahasiwa, Bripka IS Dipecat Dari Polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan foto Bripka IS saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021).

677
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) — Oknum Personil Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandara Lampung, Bripka IS yang diduga menjadi dalang perampasan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota kepolisian.

Sanksi pemecatan dengan tidak hormat ini diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes M Syarhan.

Terduga pelanggar Bripka IS dengan NRP 82060243, kelahiran Bandar Lampung 24 Juni 1982 ini sebelumnya menjabat Bintara Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

“Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bandar Lampung.

Terdapat sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ini. Terduga Bripka IS dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Pemberhentian itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi,” tutup Pandra.

Meski sudah diputus PTDH, Bripka IS tetap menjalani proses pidana umum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara12 tahun.

Tags: Anggota Polisi Mapolresta Bandar Lampung DipecatBripka Is dipecat dari polisiDalang perampokan mobil mahasiswaSidang kode etik dan profesi Bripka IS
Previous Post

ITERA Raih Predikat Menuju Informatif Keterbukaan Informasi Publik Nasional

Next Post

Pemkot Bandar Lampung Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Baru AY.4.2

Next Post
Pemkot Bandar Lampung Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Baru AY.4.2

Pemkot Bandar Lampung Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Baru AY.4.2

Gubernur Arinal bersama Wamen BUMN Lakukan Groundbreaking Pembangunan Kawasan Bakauheni Harbour City

Gubernur Arinal bersama Wamen BUMN Lakukan Groundbreaking Pembangunan Kawasan Bakauheni Harbour City

Pemkot Bandar Lampung Lunasi Hutang Pihak Ketiga pada 2022

Pemkot Bandar Lampung Lunasi Hutang Pihak Ketiga pada 2022

Kejati Lampung Resmikan Monumen R. Soeprapto, Sang Penegak Keadilan Hukum

Kejati Lampung Resmikan Monumen R. Soeprapto, Sang Penegak Keadilan Hukum

Pemkot Resmikan Taman  Soekarno dan Sentra UMKM Di Jalan Gatot Subroto

Pemkot Resmikan Taman Soekarno dan Sentra UMKM Di Jalan Gatot Subroto

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist