PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) — Oknum Personil Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandara Lampung, Bripka IS yang diduga menjadi dalang perampasan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota kepolisian.
Sanksi pemecatan dengan tidak hormat ini diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung, Kombes M Syarhan.
Terduga pelanggar Bripka IS dengan NRP 82060243, kelahiran Bandar Lampung 24 Juni 1982 ini sebelumnya menjabat Bintara Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung.
“Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang hari ini,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bandar Lampung.
Terdapat sembilan orang saksi dalam sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ini. Terduga Bripka IS dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Pemberhentian itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi,” tutup Pandra.
Meski sudah diputus PTDH, Bripka IS tetap menjalani proses pidana umum karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara12 tahun.
Recent Comments