PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung hingga triwulan III tahun 2021 mencapai 6,2 Triliun atau 71,91%.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo mengatakan, penerimaan pajak ini berasal dari Provinsi Bengkulu sebesar Rp1,2 Triliun atau 67,55% dari target, dan penerimaan pajak Provinsi Lampung sebesar Rp5 Triliun atau 73,07%.
“Untuk tingkat nasional, penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berada di posisi kelima dari 34 Kanwil Pajak yang ada di seluruh Indonesia,” tutur Tri Bowo saat memaparkan capaian kinerja Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada acara Media Gathering yang digelar secara virtual, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut, Tri Bowo menjelaskan, Penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ini berasal dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan 3 KPP Pratama berada di Provinsi Bengkulu, 7 KPP Pratama di Provinsi Lampung, dan 1 KPP Madya di Provinsi Lampung.
Menurut Tri Bowo, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di provinsi bengkulu sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 10.81%dibandingkan periode yang sama di tahun
sebelumnya.
Sedangkan, total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh positif 15.09% dibandingkan periode yang
sama di tahun sebelumnya.
Sehingga akumulasi total penerimaan pajak yang telah direalisasikan di Provinsi Bengkulu dan Lampung sampai dengan Triwulan III 2021 tumbuh
Positif 14.22% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Tri Bowo memaparkan, penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung ditopang oleh lima sektor usaha dominan yang berkontribusi sebesar 80,50% dari total penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung.
“Kelima sektor tersebut adalah industri pengolahan, seperti produk minyak, gula, dan lainnya. Kedua, perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, ketiga administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib, keempat pertanian, kehutanan dan perikanan, dan kelima jasa keuangan dan akuntansi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu Lampung Sarwo Edi menyampaikan tentang beberapa isu terkini mengenai Perpajakan yaitu:
Fasilitas perpajakan di masa pandemi Covid-19.
Fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 dan fasilitas
PPh bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui kegiatan produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020. Diperpanjang
hingga 31 Desember 2021. Pemanfaatan Insentif Pajak di Provinsi Bengkulu dan Lampung di tahun 2021 periode s.d. 10 Oktober 2021 Rp 210,245,094,035.
UU Bea Materai
Yang diatur dengan PMK-134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pajak dalam kegiatan PMSE untuk merespon dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, telah dikeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur pajak dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebagai tahap awal penerapan pengenaan pajak dalam kegiatan PMSE, telah diterbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Penerapan pengenaan PPN PMSE ini merupakan tahapan awal dalam menciptakan kesetaraan dalam berusaha (level playing
field) di antara para pelaku usaha, dari dalam dan luar negeri. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, DJP telah menunjuk 83 badan usaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan UU ini mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta melaksanakan reformasi, administrasi serta kebijakan perpajakan yang makin harmonis dan konsolidatif untuk memperluas basis perpajakan kita di era globalisasi dan teknologi digital yang begitu sangat mendominasi.
Dengan UU HPP, maka kita ingin terus meningkatkan sukarela kepatuhan wajib pajak.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus bekerja cerdas dan bekerja keras untuk mengawal penerimaan hingga akhir tahun agar memenuhi target penerimaan pajak.
Recent Comments