PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP BeLa) melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para dokter di Lampung melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung.
Acara dilaksanakan secara hybrid, Rabu (9/3/2022), digelar offline dengan peserta terbatas di Kanwil DJP Bengkulu – Lampung dan diikuti secara online oleh pengurus dan anggota IDI Wilayah Lampung.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Bengkulu – Lampung, Mokhamad Taufik Agus Susilo menyampaikan gambaran umum UU HPP dan PPS, serta perkembangan terkini pelaksanaan PPS yang sudah banyak dimanfaatkan di wilayah Bengkulu dan Lampung.
Mokhamad Taufik mengatakan, UU HPP sudah disahkan menjadi UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per 29 Oktober 2021, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai. Sedangkan untuk klaster Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 2022, serta yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022.
“PPS yang akan dibahas pada sosialisasi ini, berlaku selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022,” ujar Mokhamad Taufik.
Menurut dia, untuk wilayah Bengkulu dan Lampung sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan PPS dan melalui kegiatan sosialisasi diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memahami dan memanfaatkan program PPS tersebut.
Sementara, Ketua IDI Wilayah Lampung, dr. Asep Sukohar menyatakan mendukung penuh penyelenggaran kegiatan sosialisasi UU HPP bagi wajib pajak profesi dokter di wilayah Lampung.
Narasumber pada kegiatan ini adalah fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Meidiantoni dan Ishak dengan materi yang disampaikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Meliputi Amandemen Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Penyuluh Pajak DJP Meidiantoni menerangkan, DJP telah siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses setiap hari.
Direktorat Jenderal Pajak, melalui seluruh unit vertikalnya termasuk Kanwil DJP Bengkulu – Lampung, juga telah meyediakan Tim Satgas Helpdesk PPS di setiap unit kerja bagi wajib pajak yang ingin
mendapatkan informasi, memanfaatkan kebijakan atau mengalami kesulitan dalam
melaksanakan ketentuan yang ada pada UU HPP dan atau PPS.
Dia juga menyampaikan materi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Peserta sosialisasi diingatkan untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022. (R-1)
Recent Comments