PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan harga eceren tertinggi atau HET beras dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Dengan penetapan yang baru ini, harga beras dan harga beli gabah naik dibandingkan sebelumnya.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan masalah HPP dan HET beras.
“Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan, tetapi perundangannya masih dalam proses, sehingga ini bisa diberlakukan segera,” kata Arief di lansir dari tempo.co, Rabu (15/3/2023).
Menurut Arief, HET beras dibagi dalam tiga zonasi, yaitu Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi dengan HET beras medium Rp10.900 per kilogram dan beras premium Rp13.900 per kilogram.
Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan dengan HET beras medium Rp11.500 per kilogram dan beras premium Rp14.400 per kilogram.
Kemudian, Zona 3 meliputi daerah Maluku dan Papua dengan HET beras medium Rp11.800 per kilogram dan beras premium Rp14.800 per kilogram.
Harga beras ini naik dibanding sebelumnya, yaitu Zona 1 dengan HET beras medium Rp94.450 per kilogram dan beras premium Rp12.800 per kilogram. Zona 2 dengan HET beras medium Rp9.950 per kilogram dan beras premium Rp13.300 per kilogram. Lalu, Zona 3 dengan HET beras medium Rp10.250 per kilogram dan beras premium Rp13.600 per kilogram.
Sementara, untuk HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000 per kilogram, di tingkat penggilingan Rp5.100 per kilogram. Sedangkan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kilogram dan di Gudang Bulog Rp6.300 per kilogram.
HPP ini naik dari sebelumnya, yaitu GKP di tingkat petani Rp4.200 per kilogram dan di penggilingan Rp4.250 per kilogram. HPP GKG di tingkat petani Rp5.250 per kilogram dan di penggilingan Rp5.300 per kilogram.
Untuk HPP beras di gudang Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp9.950 per kilogram dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%. Harga ini juga naik dibandingkan sebelumnya Rp8.300 per kilogram. (R-1)
Recent Comments