PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Aplikasi pengungkapan dan pembayaran pajak melalui https://pajak.go.id/pps ini telah dibuka sejak 1 Januari 2022. Program ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi PPS dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Suryo Utomo menjelaskan enam langkah mudah untuk mengakses PPS, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
“Kita coba memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui saluran penyampaian online. Bukti menunjukkan, dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan (Aplikasi PPS) ,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin (3/1/2022).
Menurut Suryo, sejak dibuka pada 1 Januari 2022 hingga 3 Januari pukul 14.50 WIB, tercatat 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebanyak Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan Rp253,77 miliar.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri.
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang memiliki kesulitan mengakses Aplikasi PPS, pihak DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
“Jika Wajib Pajak tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008. Layanan ini buka Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB,” tutur Suryo.
Semua saluran informasi DJP juga tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, ujar Suryo, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Sebab, lanjut Suryo mengingakan, PPS hanya diselenggarakan selama enam bulan.
DJP juga akan mengingatkan
Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media
komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Wajib Pajak juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pps. (R-1)
Recent Comments