PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan DPRD Bandar Lampung segera dibahas oleh panitia khusus (pansus) karena telah mendapatkan persetujuan dari Walikota Bandar Lampung.
Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung Aep Saripudin menyampaikan terimakasih kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang telah menyetujui 6 Raperda inisiatif DPRD tersebut.
Yaitu, Raperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda Pengelolaan Usaha Micro, Raperda Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik, Raperda Pembinaan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Raperda Penyelanggaraan sistem Drainase, dan Raperda Ketahanan Keluarga.
Aep mengatakan, selanjutnya 6 Raperda ini akan dibahas oleh dewan bersama organisasi daerah terkait, dan stake holder terkait yg ditunjuk oleh Wali Kota Bandar Lampung.
“Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini telah dilakukan kajian-kajian baik secara teori, maupun kajian secara empiris dengan memperhatikan aspek tata nilai budaya pada masyarakat, filosofis dan secara hukum” ujar Aep Saripudin dalam sidang paripurna jawaban DPRD atas penyampaian wali kota pada 6 Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (14/9/2021).
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Aderly Imelia Sari menyatakan Raperda inisiatif DPRD ini akan dlanjutkan ke tingkat panitia khusus (pansus).
Pansus pembahasan 6 Raperda Inisiatif tersebut yaitu:
1. Pansus Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Publik yang berasal dari perwakilan fraksi -fraksi yang berada pada Komisi I.
2. Pansus Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang Anggotanya berasal dari fraksi-fraksi Komisi II.
3. Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase yang anggotanya berasal dari fraksi-fraksi di Komisi III.
4. Pansus Raperda tentang Ketahanan Keluarga yang anggotanya dari fraksi-fraksi di Komisi IV.
5. Pansus Raperda tentang Pengelolaan Micro dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, anggotanya dari fraksi-fraksi yang ada di pembentukan Perda.
“Panitia khusus diharapkan dapat melaksanakan pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah dan dapat melaporkan hasil pembahasan pada sidang paripurna selanjutnya,” ujar Aderly Imelia Sari. (MG-3)
Recent Comments