PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Kota Bandar Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Terimakasih atas pandangan umum dari semua fraksi, terimakasih atas diterimanya perubahan rancangan APBD 2021 untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” ujar Eva Dwiana saat menjawab pandangan umum fraksi PDI-P dalam sidang paripurna, Selasa (14/9/2021), di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung. Sidang umum dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari.
Eva memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Pembangunan, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Kebangsaan.
Eva menyatakan sependapat dengan masukan fraksi PDI-P untuk mengalihkan anggaran dan program yang belum mendesak untuk program pemulihan pasca Covid-19.
“Kami sependapat, dan dalam perubahan APBD telah dilakukan penyesuaian program-program yang masuk kategori yang belum terdesak untuk dilakukan pergeseran serta recofusing program ke penanganan Covid-19 di Kota Bandar Lampung,” ujar Eva.
Hal ini, lanjutnya sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan juga Partai Persatuan Bangsa.
Eva Dwiana juga menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra bahwa perubahan yang dilakukan disebabkan oleh kondisi ekonomi yang terguncang akibat Covid-19.
“Namun, kita tetap optimis untuk melakukan pemulihan perekonomian khususnya di Kota Bandar Lampung agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama,” tutur Eva.
Dia juga menyatakan menerima masukan, catatan dari Fraksi PKS tentang kepatuhan terhadap peraturan mengenai tahapan penyusunan perubahan APBD 2021 dan RAPBD 2022.
“Dapat kami jelaskan bahwa pelaksanaan perubahan APBD 2021 menunggu hasil LHP BPK RI atas pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Perda Pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan APBD 2020 yang baru disahkan pada tanggal 27 2021 dan Diperdakan 26 Agustus 2021 lalu,” urai Eva Dwiana.
Sedangkan keterlambatan penyampaian KUA-PPAS APBD tahun 2022, lanjut Eva, karena menunggu pengesahan Raperda tentang RPJMD. Serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 baru diterbitkan pada akhir Agustus 2021.
Eva juga menjawab pandangan umum Fraksi Nasdem Pembangunan yang meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerja keras untuk memulihkan derajat keuangan APBD Kota Bandar Lampung.
“Kami sudah berupaya penuh untuk mendongkrak PAD, dalam hal ini kami membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat kota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung,” kata Eva. (MG-4)
Recent Comments