PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan Kepala Pekon (Kepala Desa) Way Nipah, Tanggamus, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang menantang jurnalis Wawainews.id Sumantri berduel, Selasa, 28 Februari 2023.
Berdasarkan Rilis yang diterima Portallnews.id dari AJi Bandar Lampung diterangkan, Peristiwa terjadi, Saat Sumantri bersama rekannya tak sengaja bertemu Kades di depan Kantor Kecamatan Pematang Sawa ketika hendak pulang usai liputan.
Tindakan sang Kades dipicu pemberitaan Wawainews.id soal pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2022 lalu. Berbekal pengakuan warga, Sumantri menerbitkan berita terkait dana BLT di Way Nipah yang mengalami pemotongan sejumlah Rp100 ribu. Seharusnya, warga menerima Rp300 ribu. Namun, yang disalurkan aparatur desa hanya Rp200 ribu. Aparatur desa berdalih pemotongan tersebut guna pemerataan bantuan. Jadi, pemerintah desa sengaja memotong besaran BLT agar bisa dibagikan ke warga lainnya.
Kades berinisial APR itu, tak terima diberitakan demikian. Ia mendesak Sumantri untuk memberi tahu siapa warga yang menjadi narasumber berita.
“Siapa narasumbernya? apa maksud kamu naikin berita (pemotongan BLT)? siapa masyarakat yang melapor itu?” ujar Sumantri menirukan APR.
Sumantri menolak memberitahu. Hal itu ia lakukan untuk menjaga keselamatan warga yang memberinya informasi. Karena menolak, APR justru mengajak Sumantri berkelahi.
“Ayo kita berantem, kita selesaikan,” kata APR sambil menarik-narik pakaian Sumantri.
Namun, Sumantri tak melakukan perlawanan, ia bilang tak ingin berkelahi, ia hanya menjalankan tugas jurnalistik. Sumantri juga menyampaikan bahwa berita yang ia tulis telah mendapat konfirmasi dari pemerintah desa saat itu. Jika memang tak sesuai dengan konfirmasi, Sumantri menyarankan untuk melaporkan ke Dewan Pers.
Kendati telah diberi penjelasan, APR tetap bersikeras agar Sumantri membuka identitas narasumbernya sambil mengancam.
“Kalian (Sumantri dan temannya) gak bisa pulang kalau gak ngasih tahu siapa narasumbernya. Ambil karung, kita karungin mereka,” ucap APR kepada warganya yang saat itu mendekat karena melihat keributan.
Sumantri bersama rekannya berusaha pergi dari lokasi. Namun, APR tetap mengikuti mereka menggunakan sepeda motor. Ia terus menanyakan siapa yang menjadi narasumber berita seraya mengajak Sumantri berkelahi. Ia menarik baju Sumantri dan sempat membenturkan kepalanya ke bagian kepala Sumantri. Atas kejadian tersebut, leher Sumantri mengalami lecet dan kaki kirinya terkilir. Sumantri melaporkan perbuatan APT ke Polres Tanggamus dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/ POLRES TANGGAMUS/ POLDA LAMPUNG pada 1 Maret 2023.
“Apa yang dilakukan Kades Way Nipah mencederai kebebasan pers. Sebagai mata publik, jurnalis mestinya bebas dari intimidasi,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, Selasa, 7 Maret 2023.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, dalam bekerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU tersebut.
“Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah,” kata Dian.
Selain itu, jurnalis juga memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers. Jurnalis berhak menolak untuk mengungkap identitas narasumber. Hal itu guna melindungi si pemberi informasi. Hak tolak hanya dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan terpisah yang khusus memeriksa soal itu.
Syahdan, Dian juga mendorong Polres Tanggamus profesional menangani perkara. Sebab, banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tak diusut tuntas. “Pelaku kekerasan terhadap jurnalis mesti dihukum supaya kejadian serupa tak terulang,” ujar Dian. (*)
Recent Comments