PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Bandar Lampung — Fenomena banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung kini tidak lagi dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga kewenangan antar lembaga pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung. Ia menilai, pembahasan soal banjir kini mulai bergeser dari sekadar penanganan menuju pertanyaan mendasar mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 meter di atas permukaan laut. Kota ini juga dilintasi sungai-sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan aliran sungai kecil yang rentan terhadap perubahan musim.
Menurut Yusdiyanto, banjir umumnya dipicu oleh kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran serta menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke kawasan hilir.
Kondisi ini diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, penumpukan sampah, serta penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman. Akibatnya, aliran air tidak mampu tertampung dan meluap ke kawasan permukiman warga.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat fluktuatif—kering saat kemarau, namun meluap secara tiba-tiba saat hujan ekstrem.
Pembagian Tanggung Jawab
Dari sisi hukum, penanganan banjir telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Pemerintah pusat berperan dalam pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar. Pemerintah provinsi bertugas mengoordinasikan penanganan lintas daerah, sementara pemerintah kota memegang peran utama dalam pengelolaan drainase, sungai lokal, serta penataan ruang wilayah rawan banjir.
“Secara operasional, tanggung jawab utama berada pada pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan tata ruang,” jelasnya.
Namun demikian, masyarakat juga memiliki peran penting, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah ke sungai.
Dampak Banjir Meningkat
Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung. Pada Maret, tercatat sebanyak 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan, seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi.
Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 14 April 2026 menjadi 5.886 warga yang tersebar di 11 kecamatan. Pemerintah pun telah menyalurkan bantuan logistik, termasuk puluhan ton beras bagi para korban.
Selain itu, upaya perbaikan infrastruktur sungai terus dilakukan, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, guna mengurangi risiko banjir ke depan.
Butuh Penanganan Terpadu
Yusdiyanto menegaskan, persoalan banjir tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan aktif masyarakat.
“Banjir bukan semata fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara kondisi lingkungan dan kebijakan tata ruang. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif,” tegasnya.
Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan.
