• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bapas Bandar Lampung Gelar Seminar Pentingnya Rehabilitasi Bagi Pecandu Napza Anak

by portall news
April 9, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Bapas Bandar Lampung Gelar Seminar Pentingnya Rehabilitasi Bagi Pecandu Napza Anak

Bapas Bandar Lampung menggelar seminar Sosialisasi Wajib Lapor, Pentingnya Rehabilitasi, dan Prosedur Rekomendasi Asesmen Terpadu Bagi Pecandu Napza Dalam Upaya Diversi dan Proses Peradilan Anak.

275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) -Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung menggelar seminar bertema Sosialisasi Wajib Lapor, Pentingnya Rehabilitasi, dan Prosedur Rekomendasi Asesmen Terpadu Bagi Pecandu Napza Dalam Upaya Diversi dan Proses Peradilan Anak.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Bapas Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021). Dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Totok Lisdiarto, Konselor IPWL Rumah Rehabilitasi House Of Serenity Lampung, pembimbing kemasyarakatan ahli madya, pembimbing kemasyarakatan ahli muda dan pertama Bapas Bandar Lampung.

Kepala Bapas Bandar Lampung M. Rolan melalui Kepala Subsi Bimbingan Klien Dewasa BKD Armedi mengatakan, kegiatan seminar ini bertujuan menyosialisasikan pentingnya bagi aparat penegak hukum mengajukan asesmen terpadu pada pecandu napza anak agar mendapatkan rekomendasi rehabilitasi medis dan psikososial.

Baca Juga

Atlet Disabilitas Peraih Medali Perak Peparnas 2024,Dipastikan Berangkat Umroh Tahun ini

Eva Dwiana Dorong Sinergi Pusat-Daerah Saat Kunjungi Kantor Staf Presiden

Polda Lampung Raih Peringkat 3 Nasional Dalam Pengelolaan Anggaran 2024

“Hal ini sangat penting agar pecandu napza anak mendapatkan kesempatan rehabilitasi medis dan psikososial sehingga benar-benar lepas dan bersih dari narkotika,” ujar Armedi.

Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Lampung, Totok Lisdiarto menjelaskan, dalam pelaksanaan asesmen terpadu kepada pelaku penyalahguna narkotika, tim harus membuktikan bahwa pelaku tersebut memerlukan rehabilitasi.

Menurut Totok, tim yang terlibat dalam asesmen terpadu terdiri dari tim hukum dan tim medis.

Tim Hukum berasal dari Kemenkumham, Kejaksaan, Polri, BNN, dan Bapas. Bertugas melakukan analisis perkara anak terkait peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam hal ini, tim hukum akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara,” ujar Totok.

Sedangkan tim medis terdiri dari dokter dan psikolog yang bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi bagi pelaku penyalahguna narkotika.

“Adapun kewenangan tim asesmen terpadu adalah atas permintaan penyidik melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pengedar narkotika,” kata Totok.

Selain itu, tim terpadu juga melakukan analisis tingkat keparahan penggunaan narkotika sesuai jenis kandungan yang dikonsumsi, serta situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara.

Serta, merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pemateri selanjutnya, Chandra Audi Dinata menjelaskan pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu napza untuk membantu pecandu menghadapi stigma di masyarakat dan meningkatkan kemampuan pecandu untuk melakukan reintegrasi sosial.

“Proses rehabilitasi ini juga melibatkan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan dukungan sosial kepada pecandu,” ujar Chandra.

Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Bandar Lampung Dandy Setiawan menyampaikan pentingnya aparat penegak hukum yang menangani kasus narkotika khususnya pelaku anak-anak untuk menerapkan asesmen terpadu agar pecandu anak mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari tim asesmen terpadu.

“Kasus narkotika yang melibatkan anak diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35/2009, maka sesuai Pasal 10 (1) UU Nomor 11/2012 penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya diversi di tingkat penyidikan dengan bentuk kesepakatan diversi berupa mengikuti rehabilitasi medis dan psikososial sesuai Pasal 10 (2) huruf b ke 1 UU No 11/2012,” ujar Dandy.

Tags: Asesmen terpadu rehabilitasiBalai pemasyarakatan bandar lampungBapas bandar lampungPecandu napza anakRehabilitasi pecandu anak
Previous Post

Ketua Fraksi Gerindra Soroti Persoalan ” 20 Tahun Komite Sekolah Tak Diganti”

Next Post

Migrasi TV Analog ke Digital Janjikan Tayangan yang Lebih Berkualitas

Next Post
Migrasi TV Analog ke Digital Janjikan Tayangan yang Lebih Berkualitas

Migrasi TV Analog ke Digital Janjikan Tayangan yang Lebih Berkualitas

Anggota DPRD Lampung Zuniarto Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila di Pringsewu

Anggota DPRD Lampung Zuniarto Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila di Pringsewu

Dipanggil Dewan, Tujuh Perusahaan Singkong Mangkir

Dipanggil Dewan, Tujuh Perusahaan Singkong Mangkir

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Menjadi Pemateri Diskusi Pelatihan Kepemimpinan Perempuan

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Menjadi Pemateri Diskusi Pelatihan Kepemimpinan Perempuan

Politisi PKB Soni Setiawan Sosialisasikan Perda Nomor 3 di Waykanan

Politisi PKB Soni Setiawan Sosialisasikan Perda Nomor 3 di Waykanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Atlet Disabilitas Peraih Medali Perak Peparnas 2024,Dipastikan Berangkat Umroh Tahun ini
  • Eva Dwiana Dorong Sinergi Pusat-Daerah Saat Kunjungi Kantor Staf Presiden
  • Polda Lampung Raih Peringkat 3 Nasional Dalam Pengelolaan Anggaran 2024
  • Kerja Sama dengan Pemkab Pesawaran, Itera Akan Dirikan Marine Research Center di Pahawang
  • Pemkot Bandar Lampung Revitalisasi Pasar Koga, Dorong Ekonomi Rakyat Bangkit

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist