PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) -Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung menggelar seminar bertema Sosialisasi Wajib Lapor, Pentingnya Rehabilitasi, dan Prosedur Rekomendasi Asesmen Terpadu Bagi Pecandu Napza Dalam Upaya Diversi dan Proses Peradilan Anak.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Gedung Bapas Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021). Dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Totok Lisdiarto, Konselor IPWL Rumah Rehabilitasi House Of Serenity Lampung, pembimbing kemasyarakatan ahli madya, pembimbing kemasyarakatan ahli muda dan pertama Bapas Bandar Lampung.
Kepala Bapas Bandar Lampung M. Rolan melalui Kepala Subsi Bimbingan Klien Dewasa BKD Armedi mengatakan, kegiatan seminar ini bertujuan menyosialisasikan pentingnya bagi aparat penegak hukum mengajukan asesmen terpadu pada pecandu napza anak agar mendapatkan rekomendasi rehabilitasi medis dan psikososial.
“Hal ini sangat penting agar pecandu napza anak mendapatkan kesempatan rehabilitasi medis dan psikososial sehingga benar-benar lepas dan bersih dari narkotika,” ujar Armedi.
Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Lampung, Totok Lisdiarto menjelaskan, dalam pelaksanaan asesmen terpadu kepada pelaku penyalahguna narkotika, tim harus membuktikan bahwa pelaku tersebut memerlukan rehabilitasi.
Menurut Totok, tim yang terlibat dalam asesmen terpadu terdiri dari tim hukum dan tim medis.
Tim Hukum berasal dari Kemenkumham, Kejaksaan, Polri, BNN, dan Bapas. Bertugas melakukan analisis perkara anak terkait peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam hal ini, tim hukum akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara,” ujar Totok.
Sedangkan tim medis terdiri dari dokter dan psikolog yang bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi bagi pelaku penyalahguna narkotika.
“Adapun kewenangan tim asesmen terpadu adalah atas permintaan penyidik melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pengedar narkotika,” kata Totok.
Selain itu, tim terpadu juga melakukan analisis tingkat keparahan penggunaan narkotika sesuai jenis kandungan yang dikonsumsi, serta situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara.
Serta, merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pemateri selanjutnya, Chandra Audi Dinata menjelaskan pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu napza untuk membantu pecandu menghadapi stigma di masyarakat dan meningkatkan kemampuan pecandu untuk melakukan reintegrasi sosial.
“Proses rehabilitasi ini juga melibatkan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan dukungan sosial kepada pecandu,” ujar Chandra.
Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Bandar Lampung Dandy Setiawan menyampaikan pentingnya aparat penegak hukum yang menangani kasus narkotika khususnya pelaku anak-anak untuk menerapkan asesmen terpadu agar pecandu anak mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari tim asesmen terpadu.
“Kasus narkotika yang melibatkan anak diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35/2009, maka sesuai Pasal 10 (1) UU Nomor 11/2012 penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya diversi di tingkat penyidikan dengan bentuk kesepakatan diversi berupa mengikuti rehabilitasi medis dan psikososial sesuai Pasal 10 (2) huruf b ke 1 UU No 11/2012,” ujar Dandy.