PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Belasan warga Gunung Sari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung yang menjadi korban penipuan kredit fiktif melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis siang (18/7/2024).
Para korban didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali menyampaikan bahwa para korban melapor karena datanya dipakai oleh pelaku untuk pengajuan pinjaman kredit usaha di salah satu bank BUMN. Namun, setelah pinjaman kredit usaha cair, rekening dan PIN ATM tidak dipegang oleh korban. Para korban hanya diberi uang imbalan kecil Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta karena sudah meminjamkan data diri.
“Setelah kita lakukan verifikasi, ternyata data ibu-ibu ini dipakai dan mereka hanya dijanjikan diberikan uang,” ujar Cik Ali.
“Atas dasar itulah kami membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri di Bandar Lampung agar perkara ini ditindaklanjuti karena ini ada kerugian negara yang kami lihat dalam prosesnya,” tambah Cik Ali.
Menurutnya, ada 132 orang yang memberikan kuasa kepada LBH dengan kasus yang sama, tetapi hanya belasan korban yang datang melapor ke Kejari Bandar Lampung karena sebagian mendapat intimidasi akan dilaporkan balik sehingga enggan untuk melapor.
Salah satu korban, Friska Okta Vidianiar, menceritakan, dia kenal dengan pelaku yang mengaku sebagai agen Bank BUMN itu sejak 2023.
Lalu, pelaku mengajaknya mengajukan pinjaman kredit rakyat di Bank BUMN tersebut. Pelaku meminjam data diri korban untuk proses pengajuan pinjaman kredit usaha.
“Kami diajak pelaku yang mengaku sebagai agen dari Bank BUMN di Bandar Lampung untuk dipinjamkan data diri agar diajukan pinjaman,” ujarnya.
Pinjaman pertama yang diajukan sebesar Rp5 juta dengan jangka waktu tiga bulan. Setelah pinjaman pertama selesai, pada Desember 2023, Friska kembali diajak pelaku untuk mengajukan pinjaman yang lebih besar, yaitu Rp 50 juta.
“Kalau saya pertama kali dipakai datanya untuk pinjaman Rp5 juta dan dikasih uang Rp300 ribu. Lalu yang kedua diajukan Rp50 juta dan dikasih Rp1,5 juta sebagai uang jasanya,” jelas Friska.
Namun, pada akhir Juni 2024, dia menerima tagihan dari pihak bank. Bahkan, setelah itu, debt collector datang menagih bayaran pinjaman kredit ke beberapa warga yang telah meminjamkan data untuk pelaku.
“Ya karena kita merasa tidak pakai (uang kreditnya), akhirnya kita jujur kalau sebenarnya kita tidak pakai uang itu, kita cuma minjamin data (untuk pelaku),” ujar Friska.
Menurutnya, dia hanya meminjamkan KTP, sedangkan semua berkas lainnya, seperti surat tanda usaha, diurus sendiri oleh pelaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari para korban dan akan menyelidiki terlebih dahulu.
“Kalau melihat dari kronologi ceritanya, kami sependapat untuk menindak lanjuti. Untuk perkembangannya, nanti kami kasih tahu ke pihak LBH agar mengetahui progres yang kami lakukan,” ujar Helmi. (Hendy/Arif/R-1)
Recent Comments