PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman 4 kg sabu dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat yang disimpan dalam karung beras.
Petugas menembak kaki kedua tersangka yang menjadi kurir pembawa dan penerima sabu karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.
Kedua tersangka yakni Lastan Aulia (47 tahun) wara Bireun, Aceh, berperan sebagai kurir pengantar sekaligus pengawas dalam penjualan sabu di Bandung.
Kemudian Endang Juanda (44 tahun) warga Cimahi, Jawa Barat, berperan sebagai penerima juga distributor penjualan sabu di Kota Bandung.
“Satu kurir pembawa dan pengawas, satu yang menerima atau sebagai gudang juga yang mengedarkan sabu di bandung, dia distributornya,” ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Jafriedi, Selasa (23/2/2021).
Jafriedi menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman sabu lewat bus ALS.
Tim opsnal kemudian langsung menghadang bus Antar Lintas Sumatera (ALS) BK 7101 DO yang hendak menuju Jawa Barat, pada 16 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 pagi di dekat Pom Bensin Wates, Bumi Ratunuban, Lampung Tengah.
Kemudian, aparat memeriksa Lastan Aulia yang membawa dua karung beras ukuran 10 kg. Setelah diperiksa, ternyata ada dua bungkus narkoba di dalam karung tersebut, dengan berat 4 0,497 KG.
“Setelah kita tangkap langsung kita kembangkan ke kurir penerima barang tersebut di Bandung,” katanya.
Aparat kemudian berhasil menciduk Endang Juanda di Kiaracondong pada 16 Februari 2021 sore, sekitar pukul 16.30.
“Dari pengakuan keduanya, sudah dua kali keduanya membawa sabu dari Aceh menuju Bandung,” kata Jafriedi.
Pertama pada Agustus 2020. Saat itu Lastan membawa 1 kg sabu untuk diberikan kepada Endang di Bandung.
“jadi pertama yang satu kg, cuma satu minggu habis, Pemasok Sabu tersebut berinisial TN yang masih kita buru,” ujar Jafriedi.
Selain Sabu, BNNP juga menyita 4 unit HP, dua karung beras, satu sepeda motor milik Endang dan uang tunai Rp. 1,25 juta.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) sub 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.