PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Polda Lampung meminta buronan jambret yang menyebabkan korban nenek Susiwati (75 tahun) meninggal di Flayover Pasar Tugu, untuk menyerahkan diri ke Mapolda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, tim reskrim berhasil membekuk satu tersangka jambret berinisial EP, sedangkan rekan pelaku berinisial F melarikan diri dan hingga kini masih dalam kejaran polisi.
“Sebagaimana diatur dengan pasal 365 KUHP mengingat korbannya meninggal dunia, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami memohon bantuan rekan-rekan untuk dapat menginformasikan dan memberitahukan agar kiranya tersangka tersebut dapat menyerahkan diri dengan inisial F alias T, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat menginformasikan ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Reynold saat konferensi pers ungkap kasus, di depan Kantor Polda Lampung, Rabu (08/09/2021).
Menurut Reynold, pihaknya sudah memeriksa 9 saksi, dan saat ini masih berjalan pemeriksaan 2 saksi tambahan, sehingga total saksi yang diperiksa 11 orang.
Terkait indikasi keterlibatan tukang ojek pada kasus penjambretab tersebut, Reynold menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Lebih kurangnya semua terkait penyelidikan maupun penyidikan akan kita maksimalkan,” ujarnya.
Peristiwa penjambretan terhadap nenek Susiwati terjadi di flyover Pasar Tugu, pada Rabu (1/9/2021).
Korban yang rutin berbelanja bahan pokok untuk kebutuhan usahanya di Pasar Tugu itu terjatuh dari motor karena ditarik pelaku.
Pelaku berhasil diungkap oleh aparat setelah satu pekan penyelidikan. Diduga pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai motor Yamaha R15 warna biru. (MG-1)
Recent Comments