PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Polda Lampung berhasil mengungkap 99 kasus C3 dan kasus menonjol, yakni curas, curat, curanmor, senpi, serta pembunuhan. Tim Tekab 308 juga meringkus 153 tersangka dalam kurun waktu satu bulan, sejak 10 Agustus hingga 7 September 2021.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, di masa pandemi Covid-19, jajaran Polda Lampung terus bekerja untuk menjaga situasi tetap kondusif dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, dapat terselesaikan.
“Siang hari ini saya akan merilis pengungkapan tindak pidana yang terjadi mulai tanggal 10 Agustus-7 September 2021. Dalam situasi pandemi juga tetap bekerja untuk menjaga situasi tetap kondusif dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, juga kita kerjakan dan kita selesaikan,” ujar Hendro Sugiatno pada konferensi pers, di depan Kantor Polda Lampung, Rabu (08/09/2021).
Kapolda didamping oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, serta Wakil Dir Reskrimum AKBP Rizal Marito.
Berdasarkan data yang diungkapkan tersebut, sebanyak 14 kasus curanmor dengan 20 tersangka, serta barang bukti 7 unit sepeda motor, 2 unit handphone, dan 1 buah kunci T.
Pada kasus curat terungkap 58 kasus dengan 83 tersangka, serta barang bukti 17 unit sepeda motor, 21 unit handphone, dan 2 unit senjata api (senpi). Berikutnya, pada kasus curas terungkap 24 kasus dengan 47 tersangka, serta barang bukti 11 unit sepeda motor, 11 unit handphone, dan 6 buah amunisi.
Kasus senpi terungkap 3 kasus dengan 1 tersangka, beserta barang bukti 2 pucuk senpi, 25 butir amunisi, dan 1 unit handphone. Kasus terakhir adalah pembunuhan terungkap 2 kasus dengan 2 tersangka, serta barang bukti 3 unit sepeda motor, 2 pucuk senpi revolver, dan 4 unit handphone.
Tercatat total 99 kasus dengan 153 tersangka ini berasal dari Polres Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, Way Kanan, Mesuji, Lampung Utara, Tulang Bawang, Lampung Tengah, DIT Reskrimum, Polresta, Pringsewu, Metro, dan Lampung Timur, serta Lampung Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P Hutagalung menyebutkan, terdapat 2 kasus menonjol yakni kasus pembunuhan pada 13 Agustus 2021 di Kalianda Lampung Selatan yakni korban Serli. Aparat berhasil meringkus tersangka R dalam kurun waktu 1×24 jam.
Kedua, kasus curas yang terjadi tanggal 1 September 2021 di Pasar Tugu mengakibatkan seorang nenek meninggal dunia atas nama Susiati.
“Tadi telah disampaikan oleh bapak Kapolda, ada dua yang menonjol baik kasus pembunuhan di Kalianda Lampung Selatan, maupun kasus curas di Pasar Tugu, sebagaimana diatur dengan pasal 365 KUHP mengingat korbannya telah meninggal dunia atau mengakibatkan meninggal dunia tentunya menjadi ancaman kepada tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara. Hal ini telah kami ungkap dari 2 tersangka, 1 tersangka dengan inisial EP dan satu tersangka dalam hal ini menjadi daftar pencarian orang,” papar Reynold.
Ia memohon bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Lampung untuk dapat menginformasikan dan memberitahukan agar kiranya tersangka dapat menyerahkan diri, dengan inisal F alias T.
“Bagi masyarakat yang mengetahui dapat menginformasikan ke jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung,” tambahnya.
Penangkapan dalam waktu yang cepat ini sebagai komitmen Kapolda Lampung dalam memberantas pelaku-pelaku kejahatan, yang mana ini juga menjadi target semua polres yang ada di wilayah hukum Polda Lampung. (MG-2)
Recent Comments