PORTALLNEWS.iD (Bandar Lampung) – Petugas Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan mobil. Ironisnya, pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Mapolda Lampung
Oknum polisi berinisial Bripda CDS (25 tahun), ditangkap di rumah kontrakannya, di Kawasan Sukarame Bandar Lampung pada Kamis (12/10/2023) dini hari. Berikut satu unit mobil jenis Honda Brio berwarna merah berplat palsu, diduga barang bukti dari hasil kejahatannya.
Penangkapan terhadap pelaku ini, bermula saat Petugas Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan, terkait adanya kasus pencurian kendaraan roda empat yang hilang dicuri di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung.
Salah satunya kasus hilangnya satu unit mobil jenis Honda Brio berwarna merah, bernomor polisi BE 1682 GG di areal parkir Mall Bumi Kedaton Bandar Lampung, pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu. Mobil itu diduga dicuri oleh para pelaku saat ditinggal parkir pemiliknya.
Dari serangkaian penyelidikan itu, didapati informasi adanya komplotan pelaku pencurian yang berada di kawasan Sukarame Bandar Lampung. Petugas Unit Ranmor dan Tekab 308 kemudian bergerak menuju lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati satu unit mobil dengan jenis yang sama, terparkir di depan rumah kontrakan. Petugas kemudian mengetuk pintu dan meminta penghuninya untuk keluar.
Ketika penghuni kontrakan keluar dan ditanyai oleh petugas, dia mengaku sebagai anggota kepolisian. Bahkan mobil tersebut diakui merupakan miliknya. Namun, dia tidak dapat menunjukan bukti dan surat kelengkapan kendaraannya tersebut.
Petugas kemudian membawa oknum polisi tersebut beserta kendaraannya ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, oknum polisi berinisial Bripda CDS mengaku mencuri mobil tersebut bersama seorang rekan sejawatnya.
Ironisnya, rekan pelaku itu diketahui juga merupakan oknum anggota polri berinisial Bripda FWS. Dia juga berdinas di Mapolda Lampung.
Oknum Bripda CDS mengakui perbuatannya, mencuri mobil milik korban bersama Bripda FWS yang terparkir di area parkir Mall Bumi Kedaton pada Bulan Agustus lalu.
“Dia (Bripda FWS-red) yang mengajak saya mencuri mobil itu,” katanya, di Mapolresta Bandar Lampung.
Namun menurutnya, saat beraksi mencuri mobil tersebut, rekannya Bripda FWS lah yang bertugas sebagai eksekutor mencuri kendaraan milik korban.
“Kami datang kesana bawa mobil juga. Saya disuruh di dalam mobil sambil mengamati situasi sekitar. Setelah berhasil mengambil mobil itu kami pergi,” ujarnya.
Oknum polisi Bripda CDS nampak sangat terkejut dengan penangkapan terhadap dirinya. Bahkan beberapa kali dia menangis dan shock dengan kasus yang menjerat dirinya. “Saya akui salah dan khilaf,” pungkasnya.
Sementara ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung, terkait pengungkapan kasus pencurian mobil yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Dari informasi yang dikumpul di lapangan, Petugas Unit Ranmor beserta Tekab 308 Polresta Bandar Lampung masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu oknum Bripda FWS beserta pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti ya, masih dikembangkan. Saya belum bisa beri statemen lebih,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra. (TiM/R-1)
Recent Comments