PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) -Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN Pemkot Bandar Lampung selama liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
“Seluruh PNS atau honorer yang bekerja di Kota Bandar Lampung dilarang bepergian, dan kita isi liburan yang panjang ini bersama keluarga di rumah,” ujar Eva, Selasa (9/3/2021).
Eva berharap dengan mematuhi pembatasan mobilitas ke luar daerah ini, mudah-mudahan masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung segera berlalu.
“Dan Bunda mengucapkan terimakasih kepada seluruh PNS, warga kota Bandar Lampung yang tetap di rumah saja, menjaga protokol kesehatan, insyaa Allah pandemi yang target kita bulan April sudah zona hijau, dan semua yang ada di Kota Bandar Lampung sehat walafiat,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 049/327/1-09/2021 dijelaskan, larangan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi para ASN dan keluarga berlaku mulai tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021.
Surat edaran bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw dan Hari Raya Nyepi.
Dalam surat edaran juga dijelaskan, bagi ASN yang harus ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa, harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Bagi ASN yang menjalankan tugas ke luar daerah ini juga diminta memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19; mematuhi peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
Serta, mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.