• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 17, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

FSML Desak Pemerintah Terapkan UU Kekarantinaan Secara Utuh dengan Menjamin Kebutuhan Masyarakat

by portall news
July 23, 2021
in Headline, News
FSML Desak Pemerintah Terapkan UU Kekarantinaan Secara Utuh dengan Menjamin Kebutuhan Masyarakat
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan melakukan lockdown atau karantina wilayah serta bertanggungjawab menjamin kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah karantina.

Koordinator FSML, Drs.K.H. Edi Azhari mengatakan,  penerapan pembatasan masyarakat dengan nomenklatur PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga saat ini PPKM Bertarap Level tidak dikenal dalam Undang-Undang Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018, bahkan patut diduga bahwa pemerintah hanya bersiasat untuk menerapkan sanksi sesuai pasal 9 UU Kekarantinaan. Namun, menghindari tanggungjawab sebagai mana yang dijelaskan pada Pasal 8 UU Kekarantinaan bahwa pemerintah wajib menjamin kebutuhan warga masyarakat dalam wilayah yang terkena Karantina Wilayah (lockdown) berupa makanan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya, bahkan pakan hewan ternak.

“Dengan hanya memberikan sanksi, dan tidak memberikan solusi berupa kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, artinya pemerintah telah gagal dalam menerapkan PPKM Darurat,” ujar Edi Azhari saat memberikan keterangan pers di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Jumat (23/7/2021).

Kegagalan PPKM Darurat ini,  lanjut Edi, dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menentang pelaksanaan PPKM Darurat di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, selama penerapan PPKM Darurat jumlah warga yang terindikasi positif Covid-19 masih terus meningkat.

Baca Juga

MPLS TK Al Kautsar Tumbuhkan Rasa Nyaman di Sekolah

PGN Lampung Sosialisasi Layanan Gas Bumi ke Pelanggan Korpri Raya

Lapar Ngamuk, Kenyang Ngantuk (Refleksi Pertarungan Etis dari Sudut Pandang Filsafat Manusia)

“Penerapan PPKM Darurat menyebabkan banyak masyarakat kehilangan penghasilan, pengangguran semakin meningkat, sehingga terjadi proses pemiskinan. Dikhawatirkan kondisi ini dapat memicu kerusuhan sosial dan kejahatan,” tuturnya.

Menurut Edi, di lapangan juga ditemukan tindakan dan prilaku Satgas Covid-19 yang cenderung represif terhadap warga.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami Forum Suara Masyarakat Lampung mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan secara utuh baik berkenaan dengan sanksi maupun kewajiban pemerintah menjamin kebutuhan pangan masyarakat dalam wilayah karantina atau lockdown, atau dengan istilah apapun,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Edi, FSML juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemaksaan atau mewajibkan setiap warga mengikuti vaksinasi Covid-19 karena vaksinasi merupakan hak warga negara, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009.

“Tindakan pemaksaan ini terlihat dari dijadikannya vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan administrasi bagi masyarakat misalnya untuk syarat perjalanan ke luar daerah, persyaratan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, dan lainnya. Hal ini bertentangan Hak Azazi Manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009,” katanya.

Edi memaparkan,  sesuai Pasal 5 (Ayat 3) UU Nomor 36 Tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya. Serta Pasal 56 (Ayat 1) dan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.

Tags: forum suara masyarakat lampungFSMLFSML desak pemerintah terapkan UU kekarantinaan wilayahUU Kekarantinaan wilayah
Previous Post

Atlet Muaythai Lampung Perlu Sparing Partner

Next Post

PKPS/IKPS Lampung Bagikan 100 Sembako kepada Warga Rantau Minang

Next Post
PKPS/IKPS Lampung Bagikan 100 Sembako kepada Warga Rantau Minang

PKPS/IKPS Lampung Bagikan 100 Sembako kepada Warga Rantau Minang

Windy Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021

Windy Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo 2021

Gubernur Arinal Lepas Ekspor Perdana Produk Cokelat Krakakoa ke Singapura

Gubernur Arinal Lepas Ekspor Perdana Produk Cokelat Krakakoa ke Singapura

ACT Bandar Lampung Salurkan Daging Kurban ke Warga Pulau Sebesi

ACT Bandar Lampung Salurkan Daging Kurban ke Warga Pulau Sebesi

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Desak Pemerintah Bantu Petani Atasi Kelangkaan Pupuk

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Desak Pemerintah Bantu Petani Atasi Kelangkaan Pupuk

No Result
View All Result

Recent Posts

  • MPLS TK Al Kautsar Tumbuhkan Rasa Nyaman di Sekolah
  • PGN Lampung Sosialisasi Layanan Gas Bumi ke Pelanggan Korpri Raya
  • Lapar Ngamuk, Kenyang Ngantuk (Refleksi Pertarungan Etis dari Sudut Pandang Filsafat Manusia)
  • UTB Bandar Lampung Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026
  • MPLS, PDS dan Sanlat Nasional, Pondasi Pembelajaran di SMP Al Kautsar

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist