PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML) mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan melakukan lockdown atau karantina wilayah serta bertanggungjawab menjamin kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah karantina.
Koordinator FSML, Drs.K.H. Edi Azhari mengatakan, penerapan pembatasan masyarakat dengan nomenklatur PSBB, PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga saat ini PPKM Bertarap Level tidak dikenal dalam Undang-Undang Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018, bahkan patut diduga bahwa pemerintah hanya bersiasat untuk menerapkan sanksi sesuai pasal 9 UU Kekarantinaan. Namun, menghindari tanggungjawab sebagai mana yang dijelaskan pada Pasal 8 UU Kekarantinaan bahwa pemerintah wajib menjamin kebutuhan warga masyarakat dalam wilayah yang terkena Karantina Wilayah (lockdown) berupa makanan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya, bahkan pakan hewan ternak.
“Dengan hanya memberikan sanksi, dan tidak memberikan solusi berupa kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, artinya pemerintah telah gagal dalam menerapkan PPKM Darurat,” ujar Edi Azhari saat memberikan keterangan pers di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Jumat (23/7/2021).
Kegagalan PPKM Darurat ini, lanjut Edi, dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang menentang pelaksanaan PPKM Darurat di berbagai wilayah Indonesia. Bahkan, selama penerapan PPKM Darurat jumlah warga yang terindikasi positif Covid-19 masih terus meningkat.
“Penerapan PPKM Darurat menyebabkan banyak masyarakat kehilangan penghasilan, pengangguran semakin meningkat, sehingga terjadi proses pemiskinan. Dikhawatirkan kondisi ini dapat memicu kerusuhan sosial dan kejahatan,” tuturnya.
Menurut Edi, di lapangan juga ditemukan tindakan dan prilaku Satgas Covid-19 yang cenderung represif terhadap warga.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami Forum Suara Masyarakat Lampung mendesak pemerintah menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan secara utuh baik berkenaan dengan sanksi maupun kewajiban pemerintah menjamin kebutuhan pangan masyarakat dalam wilayah karantina atau lockdown, atau dengan istilah apapun,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Edi, FSML juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemaksaan atau mewajibkan setiap warga mengikuti vaksinasi Covid-19 karena vaksinasi merupakan hak warga negara, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009.
“Tindakan pemaksaan ini terlihat dari dijadikannya vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan administrasi bagi masyarakat misalnya untuk syarat perjalanan ke luar daerah, persyaratan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, dan lainnya. Hal ini bertentangan Hak Azazi Manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009,” katanya.
Edi memaparkan, sesuai Pasal 5 (Ayat 3) UU Nomor 36 Tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya. Serta Pasal 56 (Ayat 1) dan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
Recent Comments