PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Gerai Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung, Bandar Lampung disegel sementara oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Selasa (8/6/2021).
Sempat terjadi adu mulut antara pengelola Gerai Bakso Sony Wahyu dengan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi, saat proses penyegelan akan dilakukan.
“Ditutup gini dasarnya apa Pak,” tanya Wahyu.
“Kan ada perdanya, ini ada dari (aparat) hukum yang akan menjelaskan. Dari dulu kan sudah diingatkan, tapi masih bandel,” ujar Yanwardi.
“Bandel gimana Pak,” sanggah Wahyu.
“Bandel ini (tapping box) nggak pernah dipakai, kami sudah lihat tadi disitu,” jawab Yanwardi dengan suara yang mulai tinggi.
“Ini dipakai kok Pak,” bantah Wahyu.
“Tidak pernah dipakai, nah,,Anda jangan begitu, sini, sini kita lihat,” ujar Yanwardi sambil berjalan menuju mesin kasir dan memeriksa alat perekaman tapping box di mesin kasir yang tidak digunakan pihak gerai.
Penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing) ini dipimpin oleh Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung M. Umar. Penyegelan melibatkan BPPRD, Satpol PP, kejaksaan, kepolisian dan pihak terkait lainnya.
M. Umar meminta belasan konsumen yang masih ada di gerai bakso untuk segera keluar dari gerai karena akan ditutup sementara.
“Kami segera menutup Bakso Sony ini karena ada persoalan penegakkan Perda, silahkan keluar, yang belum bayar silahkan bayar,” teriak M Umar kepada para pengunjung yang masih menikmati bakso dalam gerai.
Para pegawai Bakso Sony juga mendatangi konsumen satu per satu meminta maaf dan meminta konsumen untuk keluar dari gerai.
Kepada awak media, M Umar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada restoran, rumah makan dan gerai untuk mematuhi Perda E-Billing dan patuh membayar pajak. Namun, di lapangan masih ditemukan pengusaha yang tidak taat hukum.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan, teguran 1,2,3, nah sekarang ini penegakkan aturan,” tegas M. Umar.
Menurut M Umar, pihaknya memberi waktu selama tiga hari bagi pihak Gerai Bakso Sony untuk melakukan permohonan kepada Walikota Bandar Lampung dalam rangka pembukaan kembali usahanya dengan catatan berjanji menaati Perda yang berlaku.
Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan pihak gerai Bakso Sony adalah terkait pelanggaran penggunaan alat perekaman tapping box. Dalam Perwali dijelaskan bahwa tidak diperkenankan menggunakan alat perekam lain kecuali alat tapping box yang telah disediakan pemerintah kota Bandar Lampung.
“Tadi kita lihat (digunakan) alat perekam lain di luar tapping box, dan tadi sudah kita cek lagi. Mereka tidak mengoperasionalkan tapping box sudah dua tahun,” kata M Umar.
Tapping Box adalah perangkat yang dipasang di Wajib Pajak dan digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak.
Cara kerjanya adalah merekam setiap transaksi pembayaran yang dicatatkan lewat aplikasi pada perangkat komputer ataupun mesin cash register kasir.
Selain Gerai Bakso Sony, tim penegakkan Perda juga menyegel tiga tempat usaha lain, yaitu Restoran Begadang II di Jalan Diponegoro Nomor 164, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 104 Pahoman, dan Restoran Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar.
M Umar memaparkan, ada tiga bentuk pelanggaran yang dilakukan pengusaha tersebut yaitu ada yang tidak menggunakan alat perekam tapping box, ada yang menunggak pembayaran pajak, serta ada yang tidak menggunakan tapping box sekaligus memiliki tunggakan pajak.
“Penutupan ini sampai waktu yang belum ditentukan karena harus menyelesaikan tunggakannya, semakin cepat ia menyelesaikan tunggakannya, maka semakin cepat kita buka. Kalau buka segel sendiri tidak diperbolehkan, dia tidak boleh buka sampai menyelesaikan proses pembayaran,” ujar M Umar.
Pihaknya akan menempatkan satpol PP untuk mengawasi empat rumah makan dan gerai yang melanggar Perda pajak tersebut.
Dia mengatakan tindakan ini untuk mendorong pengusaha taat hukum sehingga jera melalukan penunggakan pajak.
Recent Comments