PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pembayaran santunan oleh Jasa Raharja Lampung kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mulai Januari-Mei 2021 meningkat 6,42% dibanding Januari-Mei 2020.
Pada Januari-Mei 2020 besar santunan yang dibayar Jasa Raharja kepada korban laka lantas atau ahli waris sebesar Rp20.798.816.565,- sedangkan pada Januari-Mei 2021 sebesar Rp22.134.364.622,-
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Margareth Panjaitan menjelaskan, peningkatan pembayaran santunan terjadi pada jumlah korban meninggal dunia yaitu pada tahun 2020 Rp13.016.000.000,- naik menjadi Rp.14.420.000.000,- atau naik 10,79% pada 2021.
Sedangkan untuk pembayaran santunan korban luka-luka mengalami penurunan yaitu dari Rp7.782.816.565,- pada 2020 turun menjadi Rp7.714.364.622,- pada 2021 atau turun -0,88%.
“Sebenarnya jumlah korban laka lantas turun, tapi fatalitasnya yang meningkat. Ini miris sebenarnya. Jadi, kami memang punya PR yang sangat besar untuk sosialisasi tertib dalam berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan lalu lintas,” ujar Margareth Panjaitan pada kegiatan halal bi halal PT Jasa Raharja dengan awak media di Provinsi Lampung, Rabu (9/6/2021), di Rumah Makan Mbok Wito Palapa, Bandar Lampung.
Menurut dia, kenaikan jumlah korban laka lantas paling tinggi terjadi di bulan April, sebelum dilakukannya penyekatan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah pada Mei.
Sementara, ujar Margareth, di berita-berita TV pada akhir April itu semua orang memanfaatkan kesempatan untuk mudik sebelum dilakukannya penyekatan.
“Analisis kami, pada April itu terjadi pergerakan masif masyarakat baik yang keluar pulau Jawa maupun masuk ke pulau Sumatera,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Margareth, ke depan, pihaknya akan fokus pada program kerja pencegahan kecelakaan lalu lintas.
“Semoga dengan program kerja tersebut tingkat fatalitas laka lantas dapat ditekan, sekaligus kuantitas atau jumlah korban laka lantasnya,” tutur Margareth.
Menurut dia, PT Jasa Raharja Lampung telah bekerjasama dengan 60 rumah sakit di Provinsi Lampung untuk penanganan dan penggantian biaya perawatan laka lantas.
Margareth juga memaparkan, sebagai bagian dari lima pilar keselamatan Lalu Lintas dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009, Jasa Raharja turut serta dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan memberikan support kepada instansi terkait berupa kegiatan maupun alat keselamatan transportasi antara lain:
1. Pos Pengamanan Nataru 2020-2021 dan Penyekatan Arus Balik Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
2. Mendirikan Tenda Kesehatan (Test Antigen dan Tenda Isolasi) di Pos Penyekatan.
3. Penyerahan dan pemasangan 6 (enam) unit Lampu Kejut Panel Surya di pos yang menjadi daerah titik penyekatan utama di Provinsi Lampung.
4. Kegiatan aksi simpatik dengan membagikan bingkisan kepada petugas gabungan di posko penyekat berupa makanan dan minuman ringan serta Paket Alat Pelindung Diri (APD) guna pencegahan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, vitamin dsb.
5. Lifejacket dan Lifebuoy bagi nelayan Teluk Kiluan bagi keselamatan penumpang penyeberangan
sungai dan laut.
6. Trafic cone, barikade, jas hujan, helm bagi satuan lalu lintas Polres untuk mendukung keselamatan transportasi darat.
7. Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan dan rapid tes gratis bagi awak angkutan umum dan masyarakat luas.
8. Pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas di titik rawan kecelakaan sepanjang jalur arteri dan spanduk himbauan pencegahan penularan virus covid-19.
9. Sosialisasi Keselamatan Transportasi Di Daerah Wisata Teluk Kilauan.
Selain itu, tutur Margareth, sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, Jasa Raharja Lampung juga memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan menyalurkan berbagai Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) diantaranya, paket sembako sebanyak 400 paket bagi awak angkutan umum di darat yg Terdampak Covid-19, dan penanaman bibit pohon di Teluk Kiluan.
Recent Comments