PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Puluhan jurnalis Lampung menggunakan pakaian serba hitam bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (1/12/2021). Dua jurnalis yang berjalan paling depan membawa spanduk besar bertuliskan‘Wujudkan Proses Peradilan Kasus Nurhadi yang Bersih dan Transparan.’
Para jurnalis menggelar aksi solidaritas merespon proses sidang kasus tuntutan penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Nurhadi menjadi korban pemukulan, pengeroyokan, dan penyekapan oleh dua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif, Purwato dan Muhammad Firman Subkhi.
Massa aksi tergabung dari oraganisasi jurnalis dan mahasiswa, diantaranya Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Lampung , Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Forum Jurnalis Perempuan Lampung (FJPL), Pewarta Foto Indonesia, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APM).
Koordinator Lapangan dari anggota AJI Bandar Lampung, Derri Nugraha mengatakan, aksi solidaritas hari ini merupakan dukungan kepada wartawan Tempo Nurhadi agar Kejaksaan Tinggi Surabaya memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku kekerasan.
“Kami juga berharap Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan peradilan yang bersih dan jujur sebab kasus Nurhadi merupakan momentum bagi Pers Nasional untuk rasa aman dalam menjalankan tugas dan mengkhiri praktik kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Derri.
Lebih lanjut, Derri memaparkan, secara nasional pada 2002-2021, tercatat 94 kasus kekerasan terhadap jurnalis, di Lampung sendiri terjadi 8 kasus kekerasan yang rata-rata dilakukan oleh pejabat pemerintah dan aparat. Namun, tidak satupun dari kasus kekerasan tersebut yang sampai ke pengadilan.
“Nah, inilah yang kita dorong, kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ke depan, jika kasus Nurhadi bisa diadili semaksimal mungkin, ini akan menjadi preseden. Jadi jika di Lampung terjadi tindakan kekerasan terhadap jurnalis, akan kita dorong sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Derri juga mengungkapkan, pada kasus Nurhadi, ada sekitar 10 orang yang mengeroyok korban, tapi hanya dua orang yang menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. Kedua terdakwa inipun tidak dilakukan penahanan.
“Hal ini menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran pada Nurhadi, sahabat Nurhadi menjadi takut keluar rumah, takut meliput berita, untuk itu, aksi solidaritas ini tidak hanya kita tujukan kepada Nurhadi, tetapi kepada semua jurnalis yang mengalami kekerasan,” pungkas Derri.
Dikutip dari tempo.co, Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.
Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.
Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.
“Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai,” kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, Ahad, 18 April 2021.
Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah Purwanto dan Firman Subkhi. (MG-3/R-1)
Recent Comments