• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jurnalis Lampung Tuntut Terdakwa Pengeroyok Wartawan Tempo Nurhadi Dihukum Setimpal

by portall news
December 1, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Jurnalis Lampung Tuntut Terdakwa Pengeroyok Wartawan Tempo Nurhadi Dihukum Setimpal

Puluhan jurnalis Lampung menggelar aksi solidaritas untuk sidang tuntutan kasus pemukulan wartawan Tempo Nurhadi, Rabu (1/12/2021).

220
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Puluhan jurnalis Lampung menggunakan pakaian serba hitam bergerak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (1/12/2021). Dua jurnalis yang berjalan paling depan membawa spanduk besar bertuliskan‘Wujudkan Proses Peradilan Kasus Nurhadi yang Bersih dan Transparan.’

Para jurnalis menggelar aksi solidaritas merespon proses sidang kasus tuntutan penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Nurhadi menjadi korban pemukulan, pengeroyokan, dan penyekapan oleh dua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif, Purwato dan Muhammad Firman Subkhi.

Massa aksi tergabung dari oraganisasi jurnalis dan mahasiswa, diantaranya Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Lampung , Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Forum Jurnalis Perempuan Lampung (FJPL), Pewarta Foto Indonesia, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APM).

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Koordinator Lapangan dari anggota AJI Bandar Lampung, Derri Nugraha mengatakan, aksi solidaritas hari ini merupakan dukungan kepada wartawan Tempo Nurhadi agar Kejaksaan Tinggi Surabaya memberikan tuntutan maksimal kepada pelaku kekerasan.

“Kami juga berharap Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan peradilan yang bersih dan jujur sebab kasus Nurhadi merupakan momentum bagi Pers Nasional untuk rasa aman dalam menjalankan tugas dan mengkhiri praktik kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Derri.

Lebih lanjut, Derri memaparkan, secara nasional pada 2002-2021, tercatat 94 kasus kekerasan terhadap jurnalis, di Lampung sendiri terjadi 8 kasus kekerasan yang rata-rata dilakukan oleh pejabat pemerintah dan aparat. Namun, tidak satupun dari kasus kekerasan tersebut yang sampai ke pengadilan.

“Nah, inilah yang kita dorong, kekerasan terhadap jurnalis adalah pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ke depan, jika kasus Nurhadi bisa diadili semaksimal mungkin, ini akan menjadi preseden. Jadi jika di Lampung terjadi tindakan kekerasan terhadap jurnalis, akan kita dorong sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Derri juga mengungkapkan, pada kasus Nurhadi, ada sekitar 10 orang yang mengeroyok korban, tapi hanya dua orang yang menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. Kedua terdakwa inipun tidak dilakukan penahanan.

“Hal ini menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran pada Nurhadi, sahabat Nurhadi menjadi takut keluar rumah, takut meliput berita, untuk itu, aksi solidaritas ini tidak hanya kita tujukan kepada Nurhadi, tetapi kepada semua jurnalis yang mengalami kekerasan,” pungkas Derri.

Dikutip dari tempo.co, Nurhadi dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, ia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.

“Saya dua kali memfoto pelaminan, untuk memastikan dia ada di kiri atau di kanan. Karena saya berencana wawancara setelah acara selesai,” kata Nurhadi dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen, Ahad, 18 April 2021.

Nurhadi kemudian melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima polisi dengan nomor TBL-B/176/III/RES.1.6./2021/UM/SPKT Polda Jatim. Terlapor dalam perkara ini ialah oknum polisi bernama Purwanto dkk. Ia dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, pada 7 Mei 2021. Mereka adalah Purwanto dan Firman Subkhi. (MG-3/R-1)

Tags: jurnalis lampung aksi solidaritas untuk nurhadiKasus pemukulan wartawan tempo nurhadisidang kasus nurhadi
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Akan Suntik Vaksin Para Penggendara yang Melintas di Lampu Merah

Next Post

Pengelola Jurnal Ilmu Komunikasi Siap Hadapi Perubahan Kebijakan Akreditasi Jurnal

Next Post
Pengelola Jurnal Ilmu Komunikasi Siap Hadapi Perubahan Kebijakan Akreditasi Jurnal

Pengelola Jurnal Ilmu Komunikasi Siap Hadapi Perubahan Kebijakan Akreditasi Jurnal

Dua Perenang Rafflesia Swimming Club Raih Tujuh Medali Emas di Kejuaraan Renang Riau Open

Dua Perenang Rafflesia Swimming Club Raih Tujuh Medali Emas di Kejuaraan Renang Riau Open

Inovasi PLTS ITERA Raih Penghargaan Khusus BMN Awards 2021

Inovasi PLTS ITERA Raih Penghargaan Khusus BMN Awards 2021

Kantor Bahasa Terbitkan 18 Buku Terjemahan Cerita Rakyat Lampung Tingkatkan Literasi Anak

Kantor Bahasa Terbitkan 18 Buku Terjemahan Cerita Rakyat Lampung Tingkatkan Literasi Anak

Lampung Pertahankan Repong Damar Mata Kucing dalam Pengelolaan Hutan

Lampung Pertahankan Repong Damar Mata Kucing dalam Pengelolaan Hutan

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist