PORTALLNEWS ID ( Lampung Tengah ) – Diduga karena dendam terhadap korban yang sering membuka aib atau keburukannya, seorang oknum anggota Polisi yang bertugas sebagai KA SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, Aipda RS, tega menembak rekan kerjanya sesama polisi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Pandra mengatakan, korban penembakan bernama Aipda Ahmad Karnain (41 tahun) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Korban meninggalkan istri dan dua anak perempuan berumur 14 tahun dan 10 tahun. Korban tinggal di Lingkungan V RT 02, Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dia menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 21.15 WIB, di kediaman korban.
Berdasarkan keterangan saksi Mahmuda, lanjut Pandra, saat itu saksi sedang bersama istrinya yang tengahmenjahit baju di rumah, tiba-tiba terdengar suara ledakan dari rumah korban dan suara anak korban berteriak minta tolong. Saat keluar rumah, saksi melihat ada sepeda motor yang dan berapa orang yang kabur ke arah jalan dalam atau arah barat.
Hal yang sama disampaikan oleh saksi Wayan Sueden. Saksi menjelaskan, saat kejadian, dia tengah sembahyang, tiba-tiba terdengar suara letusan dan teriakan minta tolong dari kediaman korban.
“Saat saksi hendak menolong korban, korban sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi,” jelas Pandra..
Kemudian, saksi bersama istri korban membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai motor, tetapi sesampai di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Tim Resmob Polda Lampung langsung turun ke TKP. Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku berinisial RS berpangkat Aipda.
Terduga pelaku Aipda RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 23.45 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal, dan lingkungan keluarga korban.
Dari hasil penyelidikan, tim Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa tersangka Aipda RS memiliki hubungan yang tidak baik dengan korban Aipda Ahmad Karnain.
Ketika dilaksanakan upaya paksa kepada Aipda RS berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tim penyelidik, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Tersangka Aipda RS kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti berupa satu puncuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu helm warna hitam dan satu jaket warna hitam.
“Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, karena dendam terhadap korban. Tersangka kesal korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya,” ungkap Pandra.
Salah satunya, beredar kabar di Grup WhatsApp (WAG) bahwa istri tersangka belum membayar uang arisan online.
“Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” jelas Pandra.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, di internal kepolisian, pelaku akan di kenakan sanksi etik Pasal 13 Ayat 1 PP No 01 Tahun 2003 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf B Perpol No.07 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 serta Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 jo Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). (R-1)
Recent Comments