PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan penyajian berita.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat profesionalisme pers sekaligus menjaga kredibilitas media di tengah masih ditemukannya praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari kaidah jurnalistik.
Donny menegaskan, setiap karya jurnalistik harus disusun berdasarkan fakta, berimbang, serta mengedepankan prinsip cover both sides dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi.
“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.
Ia menilai masih ada oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan dengan menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang sesungguhnya karena tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan mencari keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi.
Donny menegaskan SMSI Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Seluruh perusahaan pers anggota SMSI diminta menjaga integritas organisasi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan tanpa konfirmasi yang disertai dugaan permintaan imbalan, agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak kepolisian. Dugaan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” tegasnya.
Donny berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas, independen, dan menjadi pilar demokrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
