PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung mempertanyakan komitmen Pimpinan BAWASLU RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi Calon Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana yang tertuang dalam Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2023.
Juru Bicara Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung, Dra. Handi Mulyaningsih M.Si mengatakan, keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pada pasal 92 Ayat 11 Undang-undang Pemilu menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata Handi melalui siaran pers, Rabu (26/7/2023).
Dia menegaskan, kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara/pengawas pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan.
“Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan,” katanya.
Oleh sebab itu, Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung yang terdiri dari berbagai organisasi menyatakan:
1. Menyayangkan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak meloloskan calon perempuan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
2. Meminta BAWASLU RI meninjau ulang keputusan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon.
3. Mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sesuai dengan regulasi.
4. Mendesak BAWASLU RI untuk sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11.
5. Meminta Panitia Seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Bawaslu Kab/Kota. (R-1)
Organisasi yang tergabung dalam Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung :
1. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung
2. Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang
3. Women’s March Lampung
4. Jaringan Perempuan Padmarini
5. PEREMPUAN TIMUR
6. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
7. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)
8. Perempuan Saburai
9.Posbakum Aisyiyah Lampung Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Lampung
10. DPC SBMI Lampung Selatan .
11. LPHPA (LEMBAGA PEMERHATI HAK PEREMPUAN DAN ANAK)
12. Perkumpulan Keluarga dr Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung
13. Posbakum Aisyiyah Lampung.
14. Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan Fisip Unila
15. Perkumpulan Damar
16. PW Fatayat NU Lampung.
Recent Comments