PORALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah sebagai langkah strategis mempercepat pengembangan Kawasan Metropolitan Lampung Raya sekaligus mendukung pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan Provinsi Lampung di masa mendatang.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026). Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, serta menghadirkan paparan dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang.
Binarti menjelaskan, penyesuaian wilayah dilakukan untuk menyelaraskan perkembangan kawasan perkotaan yang semakin terintegrasi dengan Kota Bandar Lampung. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengembangan Kota Baru yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lampung 2023–2043.
Menurutnya, kawasan Kota Baru memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di antara pusat pendidikan, kawasan industri, permukiman, dan didukung akses transportasi yang terhubung dengan jalan tol, jalan nasional, serta jalan provinsi.
“Pengembangan Kota Baru diharapkan mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan perkotaan seperti kemacetan, banjir, keterbatasan ruang, hingga pertumbuhan kawasan kumuh di Bandar Lampung,” ujarnya.
Dalam kajian yang disusun pemerintah, sebanyak 11 desa di wilayah perbatasan masuk dalam objek penyesuaian wilayah dengan total luas sekitar 9.511 hektare. Sebagian besar desa berada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yakni Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, Sabah Balau, dan Way Hui.
Dari jumlah tersebut, sembilan desa telah menyatakan dukungan melalui musyawarah desa untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Bandar Lampung. Dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang mendorong pengembangan kawasan pendidikan terpadu di wilayah tersebut.
Hasil kajian menunjukkan kawasan perbatasan Bandar Lampung dan Jati Agung mengalami pertumbuhan perkotaan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman kini telah terhubung secara fungsional dengan Kota Bandar Lampung.
Data pemerintah mencatat luas lahan terbangun di kawasan kajian meningkat hampir 90 persen sepanjang periode 2017 hingga 2025. Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa wilayah perbatasan telah berkembang menjadi bagian dari ekosistem metropolitan Bandar Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan proses penyesuaian wilayah dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan kajian akademis, sinkronisasi tata ruang, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak administrasi yang muncul akibat perubahan wilayah, seperti penyesuaian data kependudukan, BPJS, sertifikat tanah, hingga data bantuan sosial agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.
Melalui penyesuaian batas wilayah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat mempercepat pengembangan Kota Baru, memperkuat integrasi Metropolitan Lampung Raya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru yang lebih merata di Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
