PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus suap atau gratifikasi penerimaan mahasiswa baru pada jalur Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun 2022.
Keempat tersangka adalah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM), Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta orangtua mahasiswa yang menyetorkan uang ketika anaknya dinyatakan lulus jalur Simanila.
Konferensi Pers KPK ditayangkan live twitter sekitar pukul 6.00 WIB, Minggu (21/8/2022). Siaran pers disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, serta dari Inspektorat Kemendikbudristek.
Nurul Gufron menyampaikan, tangkap tangan dilakukan pada Jumat (19/8/2022) pukul 21.00 WIB dengan mengamankan 8 orang yang ada di tiga wilayah yaitu Lampung, Bandung, dan Bali.
Ke-8 orang tersebut adalah, Rektor Unila KRM, Wakil Rektor Unila HY, Ketua Senat Unila MB, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila BM, dosen Unila ML, Dekan Fakultas Teknik Unila HF, ajudan KRM berinisial AT, dan AD pihak swasta selaku orangtua mahasiswa baru.
“Selain itu ada 2 orang lagi telah diperiksa KPK yaitu Wakil Rektor Bidang Admistrasi Umum dan Keuangan Unila AS, serta staf HY berinisial TW,” ujar Nurul Gufron.
Penjelasan kronologis kasus suap dipaparkan oleh Asep Guntur. Kegiatan tangkap tangan di Lampung dilakukan kepada ML, HF, dan HY berikut barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.
“Kemudian di Bandung ditangkap KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti sebesar Rp1,8 M, sedangkan AD ditangkap di Bali,” ujar Asep Guntur.
Semua pihak yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Juga telah dilakukan gelar perkara bersama tim penyidik dan pimpina KPK.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 tersangka yaitu KRM Rektor Unila Periode 2020-2024, HY Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, MB Ketua Senat Unila, dan AD pihak swasta,” kata Asep.
Untuk keperluan penyidik, tim KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka selama 29 hari pertama mulai 20 Agustua hingga 8 September. Tersangka KRM ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, dan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk penahanan AD terhitung mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 karena AD ditangkap belakangan di Bali,” tuturnya.
Para tersangka dijerat pasal berbeda, AD selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubaj dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (R-1)
Recent Comments