PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – LBH Bandar Lampung mendampingi Tini beserta dengan 2 anaknya melakukan pengaduan pada KOMNAS Perempuan. Pengacara Perempuan LBH Bandar Lampung Syofia Gayatri mengatakan pengaduan tersebut atas dasar Tini yang menjadi korban Kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh tangan – tangan Pemprov Lampung dalam upaya pelemahan gerakan petani di Kota Baru.
Syofia menjelaskan Tini merupakan salah satu koordinator gerakan petani yang mempertahankan lahan garapan di Kota Baru yang telah di kuasai orang tuanya sejak tahun 1950-an. Namun, Tini dilaporkan ke Polda Lampung karena mempertahankan tanam tumbuh dilahannya yang digusur secara paksa oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BPKAD pada Maret 2024 lalu.
“Pengaduan pada Komnas Perempuan RI, LBH Bandar Lampung bersama Tini dan kedua anaknya diterima oleh Siti Aminah Sebagai perwakilan dari Komisioer KOMNAS Perempuan.Komnas Perempuan RI akan mempelajari kasus dan akan menyurati beberapa lembaga terkait dengan persoalan untuk menjamin hak hak saudari Tini yang sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak lahan garapannya,”kata Syofia.
LBH Bandar Lampung juga mendorong kepada KOMNAS Perempuan RI untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang dialami oleh Tini serta mendorong supaya memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait bahwa apa yang dialami oleh Tini merupakan bentuk pelanggaran HAM.
LBH Juga berharap Komnas Permpuan melakukan pengawalan terhadap pemeriksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Lampung selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertangggal 20 Maret 2024.
Recent Comments