• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

LBH Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung

by portall news
October 19, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
LBH Desak Mabes Polri Usut Tuntas Pencemaran Laut Lampung

Seorang aparat polisi melihat limbah berwarna hitam mirip ter yang mencemari sepanjang pesisir Lampung.

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) –  Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mualiawan, S.H., M.H., C.L.A, mendesak Mabes Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di sepanjang laut Pesisir Pantai di Provinsi Lampung serta Provinsi Banten.

Sebab, kata Chandra,  sudah satu bulan Mabes Polri bersama dengan Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pihak terkait turun meninjau lokasi dan mengambil sampel yang diduga kuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, hingga kini penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjut.

“Polusi dari tumpahan minyak di laut yang mengandung limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut yang menjadi fokus perhatian masyarakat luas, karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut,” ujar Chandra melalui rilis tertulisnya kepada portallnews.id, Selasa (19/10/2021).

Kronologis Penemuan Pencemaran 

Baca Juga

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Chandra merunut kronologis kasus pencemaran limbah sepanjang pesisir Lampung tersebut yang bersumber dari beberapa media massa di Lampung :

  • Pada 24 Agustus 2021, ditemukan limbah (sejenis minyak mentah/tarball di Tanjung Cina dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut Taman Nasional Bukit Barisan Selatan/TNBBS).
  • 27 Agustus 202 kembali ditemukan limbah sejenis di sekitar Pos Sekawat sampai dengan Tanjung Mas oleh Fandy Lussy bersama Edi Yulianto (anggota pengamanan TWNC).
  • 5 September 2021 ditemukan kembali di sekitar Pos Blambangan dengan jumlah sedikit oleh Saptono (Polhut TNBBS).
  • 6 September 2021 limbah sejenis terlihat di sekitar Danau Sleman dengan jumlah sedikit oleh Sdr. Riswandi dan anggota pengamanan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang jaga di Pos Danau Sleman.
  • 9 September 2021 kembali ditemukan cairan hitam meleleh di depan pos Danau Sleman dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya oleh Riswandi.
  • 9 September 2021, di area konservasi laut Artha Graha Peduli (AGP) yang terdapat di Teluk Lampung , di Pulau Bule (Pulau Condong Darat) sepanjang pesisir pantai kedatangan limbah yang tampak sama dan bahkan ditemukan seekor penyu sisik dalam kondisi tak bernyawa.
  • 10 September 2021 di sepanjang pantai Mercusuar sampai dengan Sekawat limbah yang menyerupai minyak bakar dengan jumlah yang sangat banyak baik yang di pasir maupun yang masih di laut (menggumpal dan mencair) juga beberapa penyu yang kondisinya lemas dan mata berkutu.
  • 15-17 September 2021 dilakukan pengambilan sampel oleh tim Gakkum KLHK, DLH Provinsi Lampung, BKSDA Bengkulu, BBTNBBS dan Lemigas Jakarta, sekaligus dilakukan pengambilan keterangan terhadap saksi-saksi oleh tim Bareskrim Polri Jakarta di TWNC. Pengambilan sampel dilakukan di area Pulau Bule (Condong Darat), Mercusuar, Kendirian, Danau Sleman, Way Tinggal dan
  • 25 September 2021 pada saat dilakukan survei lokasi di area Sawong Bajo ke arah Kendirian, terdapat beberapa temuan dua dua ekor penyu hijau berukuran kecil di area Penimbangan, dua lobster mati di area Pantai Pelepasan, dua burung camar laut dalam keadaan mati. Terdapat bintik hitam di bagian lambung, terdapat tiga pasang sarung tangan kain di area Kendirian. Ditemukan cumi-cumi mati di depan mercusuar, hamparan rumput laut mati, pakan penyu mati terdampak limbah, dan umang-umang laut serta kepiting rajungan juga banyak mati.

Jeratan Undang-Undang Pencemaran Lingkungan

Chandra menegaskan,  pencemaran lingkungan di sepanjang laut Lampung dan Banten dapat dikenakan penegakan hukum pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup Pasal 88 “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 103 “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
  • Pasal 87 ayat (1) UUPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.
  • Selain itu juga patut diduga pencemaran laut ini dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, sehingga dapat Mabes Polri wajib melakukan menindak tegas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 116-120 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Chandra mengatakan, dengan ini, LBH Bandar Lampung meminta dengan tegas kepada Mabes Polri dan stakeholder terkait yang melakukan penegakan hukum terhadap perkara ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persepsi yang beragam di mata publik.

“Agar aparat segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten, dan memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” pungkasnya. (MG-4)

Tags: LBH Bandar LampungMabes Polri diminta usut tuntas pencemaran limbah di pesisir lampungpencemaran limbah B3 di pesisir pantai lampungpencemaran limbah beracun di pesisir lampung
Previous Post

Bandar Lampung Lakukan PTM Menyeluruh Mulai Januari 2022

Next Post

Kapolri : Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

Next Post
Kapolri : Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

Kapolri : Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar!

Lantik Pejabat PDAM Way Rilau, Eva Dwiana Minta Jajaran PDAM Bekerja Sebaik Mungkin

Lantik Pejabat PDAM Way Rilau, Eva Dwiana Minta Jajaran PDAM Bekerja Sebaik Mungkin

Kapolda Lampung Ancam Pidanakan dan Pecat Bripka IS yang Terlibat Perampokan Mobil

Kapolda Lampung Ancam Pidanakan dan Pecat Bripka IS yang Terlibat Perampokan Mobil

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Sewa Kios Pasar SMEP Selama 3 Bulan

Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Sewa Kios Pasar SMEP Selama 3 Bulan

Walikota Bandar Lampung Tinjau Vaksinasi Covid-19 di  Pasar Bambu Kuning

Walikota Bandar Lampung Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Pasar Bambu Kuning

No Result
View All Result

Recent Posts

  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist