• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

LBH Pers Lampung Sesalkan Gugatan yang Diajukan Atas Produk Jurnalistik

by portall news
November 29, 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
LBH Pers Lampung Sesalkan Gugatan yang Diajukan Atas Produk Jurnalistik
350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – LBH Pers Lampung menyesalkan gugatan yang diajukan oleh AH yang berprofesi sebagai Advokat terhadap EW seorang jurnalis di Kota Metro.

Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra mengatakan, gugatan dalam Perkara Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met yang diajukan AH pada pokoknya adalah mempermasalahkan substansi berita yang dimuat jurnalis dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan.

Menurut Chandra, substansi dalam karya jurnalistik tersebut menyatakan bahwa AH selaku kuasa hukum dari korban dugaan tindak pidana pencabulan yang sudah melakukan perdamaian dengan terduga pelaku.

Baca Juga

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Terduga pelaku akan memberikan hak-hak korban sesuai dengan kesepakatan damai. Namun hingga terbitnya berita tersebut, korban belum menerima hak-haknya.

“Gugatan yang dilakukan AH terhadap jurnalis EW sangat kami sayangkan, terlebih pengugat sebagai seorang yang berprofesi sebagai advokat, karena seharusnya mekanisme yang digunakan apabila berita ataupun informasi yang dimuat oleh jurnalis tersebut mencemarkan nama baiknya adalah dengan menggunakan mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Chandra Bangkit, Minggu (29/11/2020).

Pertama, lanjut Chandra Bangkit, melalui Hak Koreksi yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, hal ini perlu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi dari berita tersebut.

Kedua, Hak Jawab yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sebab itu, kata Chandra Bangkit, sudah sepatutnya AH mencabut gugatan terhadap EW, walaupun tahapan persidangan sudah memasuki tahap Replik Penggugat.

Ini sesuai dengan praktek hukum acara perdata dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) pada Pasal 272 yang menyatakan bahwa “Pencabutan perkara (gugatan) dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan.”

Menurut Chandra Bangkit, semua ini sebagai langkah untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis yang bertujuan memberikan informasi dan edukasi secara berimbang.

“Jika memang masih merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan tersebut, sebenarnya penggugat bisa langsung mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi maupun Dewan Pers,” tuturnya.

Bila tidak memungkinkan, kata Chandra Bangkit, dan perkara dipersidangan tetap lanjut hingga adanya putusan oleh majelis hakim. Maka, majelis hakim wajib melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari pertimbanganya.

“Jangan sampai putusan pengadilan menjadi yurisprudensi yang buruk dan mengancam terhadap kebebasan pers,” pungkasnya.

Previous Post

Wahrul Fauzi Gowes Sambil Wisata ke Pemandian Alami Way Tebing Ceppa

Next Post

Menhub Budi Karya Sumadi Terima Penghargaan ITERA Adi Karsa Utama

Next Post
Menhub Budi Karya Sumadi Terima Penghargaan ITERA Adi Karsa Utama

Menhub Budi Karya Sumadi Terima Penghargaan ITERA Adi Karsa Utama

Dua Tim PKM Unila Raih 3 Medali Pimnas

Dua Tim PKM Unila Raih 3 Medali Pimnas

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020

Anies Baswedan Positif Covid-19,  Kondisi Tanpa Gejala

Anies Baswedan Positif Covid-19, Kondisi Tanpa Gejala

Herman H.N Desak Pemprov Membuat Tim Satgas Covid-19 Mengawasi Kedisiplinan Pegawai

Herman H.N Desak Pemprov Membuat Tim Satgas Covid-19 Mengawasi Kedisiplinan Pegawai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist