PORTALLNEWS.ID – Oknum anggota Polri yang berdinas di Rektorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKP Andriyanto terancam hukuman berat dan pemberhentian tidak hormat atas keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti Sabu 1.036,42 gram.
AKP Andriyanto ditetapkan sebagai terangka bersama rekannya Kepala Kampung Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Adikurniawan.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari Kantor Ekspedisi Indah Cargo Bandar Jaya yang mendapati paket mencurigakan dari Pekanbaru berupa speaker.
Setelah sampai di Bandar Jaya pada Sabtu 7 Agustus 2020, paketan tersebut tiba-tiba ditinggal oleh seseorang yang sebelumnya akan mengambilnya.
“Selanjutnya tim mendatangi Ekspedisi Indah Cargo, untuk melakukan pengecekan terhadap paket tersebut. Setelah dicek, paket yang ditujukan bernama Steven dengan pengirim bernama Sapri ini, berisi narkotika jenis sabu. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, untuk penyelidikan bersama-sama,” kata Brigjen I Wayan Sukawinaya saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Kamis (13/8/2020).
Sehari kemudian di lokasi kedua, tepatnya di pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, Lampung Tengah, tim mengamankan Adi Kurniawan yang hendak mengambil paket tersebut.
Saat diperiksa, Adi Kurniawan mengaku dirinya hanya menerima perintah untuk mengambil barang tersebut dari anggota polisi bernama Andriyanto.
“Selanjutnya kami mengamankan AY (Andriyanto) dirumahnya, di daerah Banjar Agung, Metro Barat. Kemudian pelaku ini, langsung kami bawa ke Kantor BNN Lampung untuk pengembangan. Oknum polisi ini perannya sebagai penghubung (broker) dan bukan jaringan. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik teh cina warna kuning,” ujar Wayan Sukawinaya.
Hingga kini, BNN Lampung masih dalam proses pengembangan terhadap satu pelaku lainnya, yang berperan sebagai sopir saat pengantaran paket tersebut.
Selain sabu, tim turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar resi paket, lima unit telepon seluler berbagai merk, satu paspor, tiga ATM bank berbeda, uang tunai Rp7,3 juta, dan dua SIM pelaku.
Ada juga barang bukti berupa dompet warna hitam, dua KTP pelaku, dan satu unit mobil Suzuki Baleno warna merah beserta STNK bernomor polisi BE 1418 RE.
Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dapat diberikan kepada tersangka AKP Andriyanto.
“Tapi semua ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan internal Polda Lampung,” ujar Pandra.
Selain itu, oknum polisi terancam hukuman dipecat tidak terhormat.