Pemprov Lampung Kejar PAD, Penunggak Retribusi Kabel Internet Diultimatum

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang digunakan untuk infrastruktur telekomunikasi, seperti kabel fiber optik dan tiang jaringan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Sekda Provinsi Lampung, Jumat (12/6/2026).

Dalam rapat itu, Marindo menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah terus mencari berbagai sumber pendapatan, baik yang masuk ke APBD maupun melalui skema pembiayaan kreatif, demi mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan pembangunan tetap berjalan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Lampung,” kata Marindo.

Ia menjelaskan, setiap aset milik pemerintah daerah yang dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan bisnis wajib memberikan kontribusi berupa pembayaran sewa atau retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Marindo, pemanfaatan lahan daerah untuk penanaman kabel fiber optik, kegiatan pertanian, maupun usaha lainnya telah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai pemanfaatan aset. Karena itu, seluruh pengguna aset diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.

Untuk menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi yang masih terjadi pada sejumlah penyedia jaringan internet, Pemprov Lampung telah menyiapkan tiga langkah strategis.

Pertama, memperkuat pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan melalui pembaruan nota kesepahaman guna memperoleh dukungan hukum dan proses mediasi.

Kedua, mengirimkan surat peringatan terakhir kepada perusahaan, termasuk BUMN, yang masih memiliki tunggakan retribusi. Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan pilihan untuk melunasi kewajiban, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menghadapi tindakan penertiban berupa penyegelan maupun pembongkaran.

Ketiga, tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan iktikad baik dari para pihak.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah, meningkatkan penerimaan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

Pemprov Lampung berharap seluruh penyedia layanan jaringan internet yang memanfaatkan aset daerah dapat segera memenuhi kewajibannya, sehingga penerimaan daerah dapat terus meningkat dan mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.