Polda Lampung Gagalkan 5 Kg Sabu, Libatkan Oknum Brimob dan TNI AL

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK adalah oknum prajurit TNI AL aktif.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni, Sabtu (4/7/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, serta dua kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penyelundupan.

Menurut Yuni, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi,” katanya.

Kasus ini bermula pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Hasil pemeriksaan telepon seluler HR mengarah pada dugaan transaksi narkotika yang kemudian dikembangkan kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.

Dari hasil interogasi diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK bersama tas ransel yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai kewenangan karena berstatus prajurit TNI AL aktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagai upaya bersama memutus mata rantai jaringan narkoba.