• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Napi Anak di LPKA Pesawaran

by portall news
July 23, 2022
in Headline, Hukum & Kriminal
Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Napi Anak di LPKA Pesawaran

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikam keterangan pers tentang penganiayaan napi anak, Sabtu (23/7/2022).

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan napi anak,  RF (17 tahun) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat tersangka juga merupakan sesama napi anak atau anak bermasalah dengan hukum (ABH) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

“Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan”, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).

Hadir dalam konferensi pers Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr. Jims Ferdinan Tambunan.Sp.F, UPTD PPA Aira, perwakilan Dinas Sosial Ratna F, serta dari Organisasi Pemerhati Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung Andi Lian.

Baca Juga

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Pandra melanjutkan, empat ABH yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut adalah, IA (17 tahun) warga Tanggamus, NP (17 tahun) warga Bandar Lampung, RP (17 tahun) warga Lampung Utara, dan DS (17 tahun) warga Way Kanan.

Pandra memaparkan, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E 09, Wisma Edelwis LPKA Pesawaran.

“Dari hasil scientific crime investigation oleh penyidik Ditkrimum dinyatakan empat tersangka melakukannya di waktu yang berbeda pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, di kamar E 09 Wisma Edelweis LPKA Pesawaran Lampung,” tuturnya.

Menurut Pandra, tim penyidik telah memeriksa 21 saksi termasuk saksi ahli. Juga telah dilakukan prarekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, lalu melakukan ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada tanggal 20 Juli 2022.

Dia menjelaskan, ekshumasi dan otopsi korban dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr. Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F, dihadiri oleh pendamping hukum dari LBH dan keluarga korban RF.

Aparat juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan adanya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.

Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun.

“Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang diperingati tanggal 23 Juli 2022, mari kita lindungi dan awasi anak-anak kita dari Pergaulan di sekitar lingkungan karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita,” tutupnya. (R-1)

Tags: Tersangka penganiayaan napi anak
Previous Post

Bandar Lampung Raih Predikat Kota Layak Anak Tingkat Nindya

Next Post

Mayjen TNI (Purn) Herwin Suparjo: Kasad Dudung Sosok Inspiratif dan Inovatif

Next Post
Mayjen TNI (Purn) Herwin Suparjo: Kasad Dudung Sosok Inspiratif dan Inovatif

Mayjen TNI (Purn) Herwin Suparjo: Kasad Dudung Sosok Inspiratif dan Inovatif

Eva Dwiana Buka Walikota Cup, Meriahkan HUT ke-430 Bandar Lampung

Eva Dwiana Buka Walikota Cup, Meriahkan HUT ke-430 Bandar Lampung

Gelar Muswil ke-7, ICMI Lampung Bangkitkan Peran dan Fungsi Cendekiawan

Gelar Muswil ke-7, ICMI Lampung Bangkitkan Peran dan Fungsi Cendekiawan

Walikota Eva Dwiana Bagikan SK Kepada 1.166 PPPK Guru

Walikota Eva Dwiana Bagikan SK Kepada 1.166 PPPK Guru

Gubernur Arinal Djunaidi Canangkan Kabupaten Tubaba sebagai Sentra Ternak di Provinsi Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Canangkan Kabupaten Tubaba sebagai Sentra Ternak di Provinsi Lampung

No Result
View All Result

Recent Posts

  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist