BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menetapkan empat tersangka penganiayaan napi anak, RF (17 tahun) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat tersangka juga merupakan sesama napi anak atau anak bermasalah dengan hukum (ABH) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
“Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan empat ABH sebagai tersangka penganiayaan”, kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Hadir dalam konferensi pers Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dr. Jims Ferdinan Tambunan.Sp.F, UPTD PPA Aira, perwakilan Dinas Sosial Ratna F, serta dari Organisasi Pemerhati Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung Andi Lian.
Pandra melanjutkan, empat ABH yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut adalah, IA (17 tahun) warga Tanggamus, NP (17 tahun) warga Bandar Lampung, RP (17 tahun) warga Lampung Utara, dan DS (17 tahun) warga Way Kanan.
Pandra memaparkan, empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan terhadap RF yang dilakukan di Kamar E 09, Wisma Edelwis LPKA Pesawaran.
“Dari hasil scientific crime investigation oleh penyidik Ditkrimum dinyatakan empat tersangka melakukannya di waktu yang berbeda pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, di kamar E 09 Wisma Edelweis LPKA Pesawaran Lampung,” tuturnya.
Menurut Pandra, tim penyidik telah memeriksa 21 saksi termasuk saksi ahli. Juga telah dilakukan prarekontruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA Pesawaran, lalu melakukan ekshumasi dan otopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura pada tanggal 20 Juli 2022.
Dia menjelaskan, ekshumasi dan otopsi korban dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr. Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F, dihadiri oleh pendamping hukum dari LBH dan keluarga korban RF.
Aparat juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan adanya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.
Atas perbuatan tersebut, empat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun.
“Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang diperingati tanggal 23 Juli 2022, mari kita lindungi dan awasi anak-anak kita dari Pergaulan di sekitar lingkungan karena anak adalah aset penerus generasi bangsa kita,” tutupnya. (R-1)
Recent Comments