PORTALLNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Panjang, Bandar Lampung menangkap seorang juru parkir Pasar Panjang, FA (36 tahun), lantaran nekad menyambi sebagai pengedar narkoba.
Tersangka yang merupakan warga Ketibung Lampung Selatan ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Panjang Utara, usai menerima barang haram tersebut dari pemasok.
Polisi menyita 15 klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dengan berat mencapai 5 gram.
“Tesangka mengaku mendapat sabu-sabu ini dari seorang rekannya berinisial JN dengan upah Rp300 ribu setiap kali menerima barang tersebut,” ujar Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto dalam ekspos Rabu (28/10/2020).
Menurut Adit, 15 bungkus klip plastik sabu tersebut akan diedarkan tersangka di wilayah kecamatan Panjang, tapi aparat sudah lebih dulu mendapat informasi dan segera meringkus tersangka di rumah kontrakannya.
Pihak Polsek Panjang masih memburu JN, orang yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka FA.
Sedangkan, FA mendekam di tahanan Mapolsek Panjang. Tersangka dijerat pasal tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.