• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Program Sarjana Satu Tahun

OPINI

by portall news
August 26, 2023
in Headline
Tiga Puluh Dua Ribu

Prof. Dr. Sudjarwo, M.S.

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh: Sudjarwo, Guru Besar Universitas Malahayati Lampung

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Dunia pendidikan Provinsi Lampung dihebohkan dengan adanya Penyelenggara Pendidikan Tinggi membuka program sarjana hanya satu tahun. Komentar menohok diberikan oleh Ketua Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Provinsi Lampung, yang intinya program itu tidak sesuai aturan dan melanggar aturan. Tulisan ini mencoba melihat dari sisi lain dengan mengedepankan analisis komprehensif berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sarjana.

Penyelenggaraan program regular dalam arti mereka yang calon mahasiswanya berasal dari tamatan SLTA murni belum bekerja sebagai profesi tertentu sesuai program studinya; harus menempuh minimal rata-rata 144 SKS dengan durasi 8 -10 semester atau 4 – 5 tahun (Permendikbud No 49  Tahun 2014). Begitu juga sekolah keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama, aturannnya relatif sama, bahkan beberapa acuan hanya sebatas duplikasi saling menguatkan.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Sementara itu pemerintah melalui Permenristekdikti No 26 Tahun 2016 memberikan pengakuan kepada mereka yang sudah bekerja minimal 2 tahun dan atau pernah kuliah ingin menyelesaikan studinya dapat melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Mahasiswa dapat mengajukan apa saja yang pernah diperoleh pengalaman belajar selama ini dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah dan diakui kebenarannya. Pemerintah melalui pedoman RPL pada tahun 2021 telah menunjuk 63 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan 453 Program Studi, untuk lebih jelasnya tata aturan dapat mengakses pada rpla.kemdikbud.go.id.

Setelah kita dalami ternyata Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi Negeri yang memiliki aturan lengkap tatacara RPL untuk mahasiswanya; dan ini menjadi rujukan bagi perguruan tinggi yang ditunjuk lainnya. Lebih lanjut ternyata tidak ditemukan mahasiswa sekalipun melalui program RPL yang menyelesaikan program sarjana hanya satu tahun; mengingat persyaratan yang selalu mengacu pada mutu dan kepatutan.

Jika ada perguruan tinggi, termasuk yang ada di Lampung, manakala melakukan pembelajaran untuk tingkat sarjana hanya dilakukan selama satu tahun ada sejumlah hal yang perlu dijadikan tolok periksa:

Pertama, apakah perguruan tinggi tersebut masuk pada daftar 63 perguruan tinggi yang ditunjuk oleh pemerintah. Jika termasuk yang ditunjuk, maka perguruan tinggi pembina wajib memberikan pembinaan sesuai dengan arahan Dirjen Dikti. Jika tidak termasuk perguruan tinggi yang ditunjuk, maka masyarakat wajib melaporkan kepada yang berwajib ini merupakan penipuan publik.

Kedua, apakah perguruan tinggi tersebut memiliki aturan dalam Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) secara terbuka dan atau diunggah pada laman resminya. Jika ada maka perlu dicermati apakah memiliki kisi-kisi sesuai tuntutan Permenristekdikti No 26 Tahun 2016. Jika tidak maka lembaga ini harus memberikan penjelasan terbuka. Sebaliknya, jika tidak memiliki kisi-kisi sesuai ketentuan, maka perguruan tinggi tersebut diduga melakukan pelanggaran administratif kademik yang mengarah pada penipuan.

Ketiga, lakukan pengecekan apakah perguruan tinggi tersebut ada namanya pada laman Pangkalan Data Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Jika ada tinggal menelusuri status akreditasinya, terutama program studi yang boleh menyelenggarakan RPL; ketentuan yang ada ialah program studi harus berakreditasi Unggul. Jika tidak ada pada laman Pangkalan Data Dikti, maka sudah dapat diindikasi perguruan tinggi itu statusnya dipertanyakan keabsahannya.

Demikian sebagai pedoman ringkas melengkapi apa yang telah dikemukakan oleh Ketua ISPI Lampung dalam penjelasannya di media massa beberapa waktu lalu. Untuk masyarakat jangan tergiur untuk membeli ijazah, karena sekarang ijazah apapun yang kita miliki, dari perguruan tinggi manapun asalnya di negeri ini, semua datanya sudah terekam pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi. Untuk insan pendidikan, mari kita kawal republik ini dari para pencundang pendidikan, karena mereka hanya akan merusak citra negeri ini demi meraup cuan dengan mudah. (R-2)

Tags: Opini Prof SudjarwoProgram rekognisi pembelajaran lampung yang benar
Previous Post

Anggota DPRD Lampung Syarif Hidayat Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila Bersama Siswa SMK 2 Mei Bandar Lampung

Next Post

Lagi, Siswa SMA Al Kautsar Raih Medali Perunggu Olimpiade Internasional IESO

Next Post
Lagi, Siswa SMA Al Kautsar Raih Medali Perunggu Olimpiade Internasional IESO

Lagi, Siswa SMA Al Kautsar Raih Medali Perunggu Olimpiade Internasional IESO

Siswa SD Al Kautsar Belajar Bahasa Inggris dengan Native Speaker

Siswa SD Al Kautsar Belajar Bahasa Inggris dengan Native Speaker

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka  Kirab Pemilu Tahun 2024

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Buka  Kirab Pemilu Tahun 2024

Rayakan Milad ke-7, Tapis Blogger Semakin Kreatif di Era Digital

Walikota Eva Jenguk Korban Kebakaran, Beri Bantuan Uang 10 Juta Rupiah

Walikota Eva Jenguk Korban Kebakaran, Beri Bantuan Uang 10 Juta Rupiah

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist