PORTALLNEWS.ID (Lampung Selatan) – Permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Mujiran (72 tahun) selesai dengan damai. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyambut baik penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah konkret dari peradilan restoratif itu dilakukan dengan penanda tanganan kesepakatan perdamaian, Senin (25/5/26). Penanda tanganan disaksikan Camat Tanjung Sari, Kepala Desa Wonodadi sebagai perangkat pemerintah tempat Mujiran tinggal. Selain itu, Para Pihak juga sepakat tidak menuntut satu sama lain.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero).
Dalam proses perdamaian ini, PTPN I (Persero) mengirimkan surat persetujuan restorative justice tertanggal 25 Mei 2026 ke Pengadilan Negeri Kalianda. Surat juga melampirkan surat kesepakatan perdamaian. Berdasar surat tersebut, pihak PN Kalianda memproses perkara perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla terkait kasus Mujiran.
“Penanda tanganan naskah RJ berlangsung di Lapas Kalianda. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari, dan Pihak Lapas. Mbah Jumiran juga didampingi Kuasa Hukum dalam upaya pengalihan status penahanan Terdakwa dari tahanan rutan menjadi tanahan kota,” kata Iyan.
Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” jelas Plt. Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto.
Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.
“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” kata Iyan Heryanto.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengapresiasi langkah PTPN I Regional 7 atas kebijakan ini. Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful M. Syaiful Anwar menilai keputusan PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui restorative justice terhadap Mbah Mujiran. Apresiasi khusus kepada Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, yang sudah memerintah langsung dalam penanganan kasus mbah Mujiran. Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar,” kata Saiful di Kalianda, Senin (25/5/26).
Saiful juga menyebut, koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum. Ia juga meminta kepada semua warga Lamsel untuk koordinasi dengan aparat desa setempat, bila ada warga yang kekurangan atau membutuhkan bantuan.
Sementara Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerinda Wahrul Fauzi Silalahi memberikan apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang sudah repot mengurus administrasi mbah Mujiran.
“Semoga PTPN I Regional 7 terus maju, sehingga bisa terus berkolaborasi dengan masyakarat,” kata Wakil Rakyat yang dikenal dengan julukan pengacara rakyat ini.
Proses restorative justice berjalan tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, serta Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.
Komitmen kemanusiaan PTPN I ini juga dimatangkan setelah manajemen berdiskusi dengan Ahli Hukum dari Universitas Lampung (Unila) di Bandar Lampung, Sabtu (23/5/2026).
Langkah PTPN I ini menegaskan bahwa kehadiran BUMN tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga instrumen negara yang memberi solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional. (RLS/R-1)
