Rasionalitas Tersesat (Membenarkan yang Keliru)

Refleksi

Prof. Dr. Sudjarwo, M.S.

Oleh: Sudjarwo, Guru Besar Universitas Malahayati

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Fenomena pembenaran yang keliru dalam praktik penyelenggaraan negara di Indonesia masa kini tidak sekadar menunjukkan kesalahan prosedural, melainkan mencerminkan gangguan yang lebih dalam pada struktur sosial. Dalam perspektif struktural fungsional, masyarakat dipahami sebagai sistem yang bergantung pada keteraturan, konsensus nilai, dan distribusi fungsi yang seimbang.

Negara, sebagai institusi sentral, memiliki tanggung jawab untuk menjaga integrasi melalui mekanisme representasi dan dialog. Namun, ketika kebijakan lebih sering tampil sebagai bentuk pemaksaan kehendak daripada hasil musyawarah, maka yang terjadi adalah disfungsi struktural. Disfungsi ini tidak selalu tampak sebagai konflik terbuka, tetapi hadir dalam bentuk erosi kepercayaan dan melemahnya kohesi sosial.

Dalam konteks Indonesia masa kini, kecenderungan ini semakin terlihat dalam pola pengambilan keputusan yang menekankan efisiensi teknokratis, tetapi mengabaikan dimensi partisipatif. Rasionalitas yang digunakan tampak logis di permukaan, tetapi sesungguhnya bersifat instrumental. Ia tidak lagi berfungsi sebagai sarana untuk mencari kebenaran bersama, melainkan sebagai alat untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Di sinilah pembenaran yang tidak benar menemukan momentumnya: argumen dibangun bukan untuk diuji, tetapi untuk menutup ruang kritik. Rasionalitas kehilangan sifat reflektifnya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Dari sudut pandang filsafat manusia, kondisi ini menunjukkan penyempitan makna rasionalitas itu sendiri. Manusia Indonesia sebagai warga negara tidak hanya membutuhkan kebijakan yang efektif, tetapi juga pengakuan atas kapasitasnya sebagai makhluk rasional dan bermoral. Ketika aspirasi diabaikan, manusia direduksi menjadi objek administratif. Ia tidak lagi dilihat sebagai subjek yang memiliki kehendak, melainkan sebagai variabel dalam perhitungan kebijakan. Reduksi ini bertentangan dengan hakikat manusia sebagai makhluk yang memiliki kesadaran reflektif, kebebasan, dan tanggung jawab etis.

Implikasi dari kondisi ini tidak berhenti pada level politik, tetapi merambah ke ranah eksistensial. Ketika individu merasa suaranya tidak memiliki arti, maka muncul krisis makna dalam kehidupan sosial. Manusia tidak lagi melihat dirinya sebagai bagian dari komunitas politik, melainkan sebagai entitas yang terpisah dan tidak diakui. Dalam masyarakat Indonesia yang plural, krisis makna ini menjadi semakin kompleks karena keberagaman yang seharusnya menjadi kekuatan justru berpotensi berubah menjadi sumber fragmentasi. Tanpa mekanisme dialog yang autentik, pluralitas kehilangan orientasi integratifnya.

Dalam kerangka struktural fungsional, kondisi ini menunjukkan melemahnya fungsi integrasi. Konsensus sosial yang seharusnya menjadi dasar keteraturan tidak lagi dibangun melalui komunikasi yang setara, melainkan melalui dominasi narasi. Konsensus yang dihasilkan bersifat semu: ia tampak stabil, tetapi rapuh karena tidak berakar pada kesepakatan yang tulus. Pembenaran yang tidak benar berfungsi sebagai perekat sementara, tetapi sekaligus mempercepat proses disintegrasi dalam jangka panjang. Sistem sosial menjadi kehilangan kemampuan adaptifnya karena tidak mampu menyerap aspirasi yang berkembang.

Erosi kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Kepercayaan adalah fondasi yang memungkinkan sistem sosial berjalan tanpa paksaan berlebihan. Dalam konteks Indonesia masa kini, penurunan kepercayaan terlihat dari meningkatnya skeptisisme terhadap kebijakan publik dan institusi negara. Ketika masyarakat merasa bahwa proses pengambilan keputusan tidak transparan dan tidak inklusif, maka legitimasi negara perlahan melemah. Pembenaran yang tidak benar justru memperdalam krisis ini, karena publik semakin sulit membedakan antara argumen yang jujur dan manipulatif.

Dari perspektif filsafat manusia, krisis kepercayaan ini berkaitan erat dengan hilangnya dimensi etis dalam relasi antara negara dan masyarakat. Relasi tersebut tidak lagi didasarkan pada pengakuan dan kejujuran, melainkan pada kalkulasi kepentingan. Manusia diperlakukan sebagai sarana, bukan tujuan. Ini merupakan bentuk penyimpangan mendasar dari prinsip kemanusiaan, di mana setiap individu seharusnya dihormati sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik. Ketika prinsip ini diabaikan, maka kehidupan sosial kehilangan dasar moralnya.

Struktural fungsionalisme juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara fungsi pencapaian tujuan, integrasi, adaptasi, dan pemeliharaan nilai. Dalam konteks Indonesia, ketidakseimbangan terjadi ketika fungsi pencapaian tujuan politik mendominasi, sementara fungsi integrasi dan pemeliharaan nilai terpinggirkan. Kebijakan yang dihasilkan cenderung mengutamakan hasil jangka pendek, tetapi mengabaikan dampak sosial jangka panjang. Pembenaran yang tidak benar menjadi mekanisme untuk menutupi ketimpangan ini, sehingga sistem tampak berjalan normal meskipun sebenarnya mengalami tekanan internal.
Namun demikian, kondisi ini juga membuka ruang refleksi. Tradisi musyawarah yang mengakar dalam kehidupan sosial Indonesia menunjukkan bahwa sebenarnya terdapat basis kultural untuk membangun kembali konsensus yang autentik. Masalahnya bukan pada ketiadaan nilai, tetapi pada kegagalan mengaktualisasikannya dalam struktur kekuasaan. Oleh karena itu, pemulihan tidak cukup dilakukan melalui perubahan kebijakan semata, tetapi memerlukan reorientasi filosofis tentang manusia dan rasionalitas.

Rasionalitas perlu dikembalikan pada fungsi reflektif dan etisnya. Ia harus menjadi sarana untuk membuka dialog, bukan menutupnya. Ini berarti mengakui bahwa kebenaran dalam ruang publik tidak bersifat tunggal, melainkan hasil dari proses interaksi yang terbuka. Dalam kerangka ini, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga legitim karena melalui proses yang menghormati martabat manusia. Manusia Indonesia perlu ditempatkan kembali sebagai subjek yang aktif dalam kehidupan politik, bukan sekadar objek yang diatur.
Dengan demikian, fenomena pembenaran yang tidak benar dalam penyelenggaraan negara di Indonesia masa kini mencerminkan krisis ganda: disfungsi struktural dan penyimpangan filosofis. Disfungsi terjadi ketika struktur kehilangan kemampuan integratifnya, sementara penyimpangan filosofis muncul ketika rasionalitas direduksi menjadi alat kekuasaan. Keduanya saling memperkuat dan menghasilkan kondisi di mana stabilitas tampak terjaga, tetapi sebenarnya rapuh. Jalan keluar dari krisis ini menuntut keberanian untuk mengembalikan keseimbangan antara struktur dan manusia, antara kekuasaan dan etika, serta antara rasionalitas instrumental dan rasionalitas reflektif. Hanya dengan itu, kehidupan sosial dapat kembali menemukan makna dan arah yang berkeadilan.
Salam Waras (R-1)