PORTALLNEWS.ID (Lampung Selatan) – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyosoalisasikan program pencegahan kekerasan seksual kepada sivitas akademika Itera, di Aula GKU 2, Kamis, 25 Januari 2024.
Kegiatan diikuti oleh para dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa. Satgas PPKS Itera menghadirkan narasumber Tim Pencegahan Kekerasan Seksual Puspeka, Kemendikbudristek, Indra Budi Setiawan, S.Kom., M.Pd.
Turut hadir Rektor Itera Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran, Prof. Dr. Edy Soewono, Kepala PPSDM Dr. Ciptati., M.S., M.Sc., dan Ketua Satgas PPKS Dr. Sunarsih, M.A.
Rektor Itera Prof. I Nyoman Pugeg Aryantha menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada narasumber, dan anggota Satgas PPKS Itera yang konsisten dan aktif melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Itera.
Menurutnya sosialisasi program sangat penting, karena sebagai pengelola kegiatan akademik, dosen dan tenaga kependidikan memiliki tugas mulia, mendidik generasi masa depan, menghasilkan insan budi pekerti yang luhur sebagai pelaku pembangunan.
“Dosen, tendik, dan mahasiswa, akan selalu berinteraksi, sehingga kita harus memahami dan sama-sama mencegah kekerasan seksual, karena mencegah lebih terhormat, dan sehingga hal negatif diharapkan tidak terjadi di kampus,” ujar I Nyoman.
Melalui keaktifan satgas PPKS, I Nyoman berharap akan terus menambah pemahaman sivitas akademika, dan program pencegahan kekerasan seksual dapat dilaksanakan dengan baik.
Narasumber Indra Budi Setiawan memaparkan materi seputar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, garis besar Permendikbudristek terkait PPKS, 21 jenis kekerasan seksual, prinsip pencegahan, dan ajakan mencegah kekerasan
Indra menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, keanggotaan Satgas PPKS harus melibatkan dosen, tendik, dan mahasiswa sehingga diharapkan lebih independen. Indikator yang menjadi penanda suatu tindakan sebagai kekerasan atau bukan adalah paksaan (pemaksaan kehendak).
“Kekerasan seksual efeknya paling besar, tetapi paling sulit dibuktikan,” ujar Indra.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan delapan prinsip PPKS, berdasarkan pasal 3 Permendikbudristek yaitu kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independensi, kehati-hatian, konsisten,dan jaminan ketidakberulangan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas PPKS Itera, Dr. Sunarsih menyampaikan, selama ini, Satgas PPKS Itera melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui sosialisasi. Sementara penanganan dilakukan berdasarkan pelaporan sesuai aturan.
“Jika menemukan adanya kekerasan seksual jangan ragu dan jangan takut untuk melaporkan kepada kami. Satgas sudah memiliki panduan dalam penanganan, termasuk terkait dengan kebijakan pemberian sanksi yang mengutamakan faktor pemberat adalah dampak pada korban,” ujar Dr. Sunarsih. (R-1)
Recent Comments