PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan PPKM Mikro mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dengan membatasi mobilitas masyarakat melalui penyekatan di pintu masuk kota, serta memperketat jam operasional usaha. Bagi pihak yang melanggar peraturan selama PPKM Mikro akan dikenakan sanksi pidana.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf kepada warganya atas pemberlakuan PPKM Mikro.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja serta seluruh pihak yang terganggu dengan adanya PPKM ini,” kata Eva Dwiana.
Peraturan itu, lanjut dia, dikeluarkan atas Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro. Eva Dwiana bersama Fokorpimda Kota Bandar Lampung telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandar Lampung.
Dia berharap seluruh masyarakat Kota Banda Lampung dan seluruh pihak bahu membahu mengantarkan Bandar Lampung keluar dari Zona Merah menuju Zona Oranye-Zona Kuning-Zona Hijau.
“Semoga Bandar Lampung segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak sesuai harapan kita semua, Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin,” tutur Eva.
Berikut hasil rapat koordinasi Walikota Bandar Lampung bersama Forkopimda yang akan diterapkan selama PPKM Mikro :
1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung, yaitu Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling. Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.
2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang.
3. Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.
4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.
5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam.
8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
11. Hotel/penginapan/ dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
12. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).
13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;
e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
f. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Recent Comments