PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri Simanila, yaitu Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM), Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi sebagai pihak swasta atau orangtua mahasiswa baru.
Pengumuman para tersangka disampaikan Wakil Pimpinan KPK Nurul Gufron dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers yang juga disiarkan live pada akun Twitter KPK, Minggu (21/8/2022), sekitar pukul 6.00 WIB.
Dalam siaran pers tersebut, Asep Guntur menjelaskan kronologis kasus suap atau gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalura mandiri Unila, Simanila.
Menurut Asep, KRM sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Jalur Seleksi Mandiri Unila (Simanila).
“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, lalu BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, dan MB selaku Ketua Senat Unila untuk menyeleksi secara personal terkait kesangggupan orangtua mahasiswa yang apabila lulus maka diminta menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujar Asep Guntur.
Dia melanjutkan, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” jelas Asep.
Dia mengatakan, KRM diduga memerintahkan dosen ML untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.
AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.
“Dosen ML selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” kata Asep.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui ML yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diloloskan KRM berjumlah Rp603 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
Selain itu, lanjut Asep, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM dari BS dan MB dari orang tua calon mahasiswa atas perintah KRM, dan atas perintah KRM juga telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total keseluruhan Rp4,4 Miliar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berbeda, AD selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubaj dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (R-1)
Recent Comments