• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Rektor Karomani Atur Proses Suap Mahasiswa Baru Simanila

by portall news
August 21, 2022
in Headline, Hukum & Kriminal
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Unila

KPK mengumumkan 4 tersangka kaus suap penerimaan mahasiswa baru jalir mandiri Unila, Minggu (21/8/2022). FOTO Screenshoot Live Twitter KPK.

297
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri Simanila, yaitu Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM), Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi sebagai pihak swasta atau orangtua mahasiswa baru.

Pengumuman para tersangka disampaikan Wakil Pimpinan KPK Nurul Gufron dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers yang juga disiarkan live pada akun Twitter KPK, Minggu (21/8/2022), sekitar pukul 6.00 WIB.

Dalam siaran pers tersebut, Asep Guntur menjelaskan kronologis kasus suap atau gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalura mandiri Unila, Simanila.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Menurut Asep, KRM sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Jalur Seleksi Mandiri Unila (Simanila).

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, lalu BS selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, dan MB selaku Ketua Senat Unila untuk menyeleksi secara personal terkait kesangggupan orangtua mahasiswa yang apabila lulus maka diminta menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” ujar Asep Guntur.

Dia melanjutkan, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan BS untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orangtua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur KRM.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” jelas Asep.

Dia mengatakan, KRM diduga memerintahkan dosen ML untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

“Dosen ML selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” kata Asep.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui ML yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diloloskan KRM berjumlah Rp603 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

Selain itu, lanjut Asep, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM dari BS dan MB dari orang tua calon mahasiswa atas perintah KRM, dan atas perintah KRM juga telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total keseluruhan Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal berbeda, AD selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, KRM, HY dan MB selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubaj dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (R-1)

Tags: KPK tetapkan tersangka suap unilaOTT Rektor UnilaRektor Unila tersangka suap mahasiswa barusuap simanila
Previous Post

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap Unila

Next Post

Rektor Jadi Tersangka, Warek dan Dekan Unila Gelar Rapat Terbatas

Next Post
Rektor Jadi Tersangka, Warek dan Dekan Unila Gelar Rapat Terbatas

Rektor Jadi Tersangka, Warek dan Dekan Unila Gelar Rapat Terbatas

Pimpinan Unila Akan Perbaiki Transparansi Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran

Pimpinan Unila Akan Perbaiki Transparansi Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran

Mahasiswa Demo Tuntut Pejabat Unila Pelaku Korupsi Dipecat Tidak Hormat

Mahasiswa Demo Tuntut Pejabat Unila Pelaku Korupsi Dipecat Tidak Hormat

Direktur Sumber Daya Dirjen Diktiristek Jadi Plt Rektor Unila

Direktur Sumber Daya Dirjen Diktiristek Jadi Plt Rektor Unila

Lampung Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dukung FOLU Net Sink 2030

Lampung Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dukung FOLU Net Sink 2030

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist