PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tim gabungan Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan wanita panggilan online, NA (32 tahun), yang tewas di kamar kosan-nya di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan beberapa hari lalu.
Kedua pelaku diciduk di tempat persembunyiannya di Desa Adirejo, Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu malam (14/8/2021).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Tekab Polsek Kalianda.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers mengatakan, tersangka RS bin S (25 tahun) warga desa Adirejo Jabung Lampung Timur ini merupakan pelaku utama yang membunuh dan mengambil barang milik korban.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik itu karena kesal terhadap korban yang tidak mau melanjutkan hubungan badan dan mengusir tersangka dari kamarnya, dimana sebelumnya tersangka open BO dengan korban”, jelas Pandra, Senin (16/8/2021) di Mapolda Lampung.
Korban dibunuh oleh tersangka dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau dapur yang diambil tersangka dari tas yang dibawanya.
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil dua unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban, lalu melarikan diri”, kata Pandra.
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP pidana yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan , pasal 338 KUHPidana.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara”, pungkasnya.
Recent Comments