PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Lampung (Unila) melaksanakan rapat pleno Penetapan Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2024, Kamis (11/1/2024).
Rapat dipimpin oleh Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani, dihadiri para wakil rektor, dekan, dan direktur pascasarjana.
Dalam arahannya, Rektor Lusmeilia meminta pimpinan mempercepat penetapan daya tampung mahasiswa baru Unila, mengingat pengiriman data daya tampung ke panitia pusat dijadwalkan paling lambat 15 Januari 2024. Hal ini untuk mempercepat penentuan jadwal seleksi Mandiri yang akan disesuaikan dengan perubahan kebijakan tahun ini.
Lusmeilia juga meminta para pimpinan fakultas memberi justifikasi dasar dalam penentuan daya tampung di masing-masing program studi. Selain itu, dia juga meminta kuota kerja sama Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) diselaraskan dengan daya tampung PMB Unila 2024.
“Misalnya PSDKU D-3 Akuntansi daya tampungnya 40 mahasiswa. Apakah itu termasuk kerja sama atau tidak. Nanti juga bisa menjadi pertimbangan kita, karena di SK juga harus kita pastikan PSDKU D-3 Akuntansi ada jalur reguler dan jalur kerja sama. Untuk kerja sama ini nanti masuknya ke jalur seleksi Mandiri. Nah, tentunya ini nanti juga harus dibuat di peraturan penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tuturnya.
Dia berharap, rapat pleno menghasilkan keputusan daya tampung di setiap fakultas. Apakah nanti akan dikembalikan atau direvisi, keputusan tersebut diharapkan dapat diambil dengan segera.
Sementara, Kepala Pusat Asesmen Unila Ing. Hery Dian Septama menjelaskan, penetapan daya tampung Unila sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Menurutnya, regulasi penetapan daya tampung tahun sama dengan tahun lalu, yaitu jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) minimum 20%, jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 40% dan jalur Mandiri maksimum 30%.
“Perubahan regulasi ada pada kewenangan panitia pusat yang melakukan evaluasi daya tampung setelah diusulkan oleh masing-masing PTN,” kata Hery.
Dia menyatakan, sebelumnya Tim Pusat PMB telah melakukan rapat koordinasi, sosialisasi kebijakan baru, serta mengirimkan surat permintaan daya tampung ke setiap fakultas dan pascasarjana pada Desember 2023 lalu.
“Surat balas terkait daya tampung ini diterima secara bertahap, direkapitulasi, dan danalisis, dan hari ini disampaikan di rapat pleno untuk menjadi dasar arahan dan masukan oleh pimpinan,” tuturnya.
Hasil rapat pleno Penetapan Daya Tampung Mahasiswa Baru Unila tahun 2024 ini selanjutnya akan dituangkan dalam SK Rektor dan dikirim ke panitia pusat melalui sistem yang sudah disediakan pusat. (R-1)
Recent Comments