• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 12, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang ICJ : Genosida Israel di Gaza Merupakan Rangkaian Penjajahan Sejak 1948

by portall news
January 12, 2024
in Headline, Hukum & Kriminal
Sidang ICJ : Genosida Israel di Gaza Merupakan Rangkaian Penjajahan Sejak 1948

Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusi Madonsela membacakan pernyataan hukum melawan Genosida Isarel di Gaza pada sidang perdana ICJ, Kamis (11/1/2024).

170
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusi Madonsela membacakan pernyataan pembuka gugatan Afrika Selatan terhadap genosida Israel di Gaza, pada sidang perdana International Court of Justice (ICJ), Kamis (11/1/2024), di Den Haag, Belanda.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan ICJ Joan Donoghue, bersama 15 hakim pengadilan lainnya, dan dua hakim ad hoc, yaitu Hakim Ad Hoc dari Afrika Selatan Dikgang Ernest Moseneke, dan Hakim Ad Hoc Israel Aharon Barak.

Vusi Madonsela mengatakan, dalam gugatan mereka, Afrika Selatan telah mengakui Nakba yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina oleh penjajahan Israel sejak 1948, yang secara sistematis dan paksa telah merampas, menggusur, dan memecah belah rakyat Palestina. Israel juga dengan sengaja menyangkal hak rakyat Palestina yang diakui secara internasional untuk menentukan nasib mereka sendiri, dan hak untuk kembali sebagai pengungsi ke kota-kota dan desa-desa mereka di tempat yang sekarang menjadi negara bagian Israel.

Baca Juga

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini

Afrika Selatan juga memperhatikan kebijakan dan praktik hukum diskriminatif yang dirancang, dilembagakan, dan dipertahankan oleh rezim Israel untuk membangun dominasi, menjadikan rakyat Palestina tunduk pada apartheid (kependudukan) di kedua kedua sisi garis hijau.

“Impunitas yang telah berlangsung selama beberapa dekade atas pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis, telah membuat Israel semakin berani dalam mengambil tindakan yang menyebabkan terulangnya dan intensifnya kejahatan internasional di Palestina,” kata Vusi Madonsela dilansir dari siaran live CNN Indonesia berjudul Mahkamah Internasional Gelar Sidang Genosida Israel di Gaza.

Afrika Selatan menyatakan bahwa tindakan genosida dan kelalaian yang dilakukan oleh negara Israel merupakan rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak 1948. Penerapannya kemudian mengakibatkan tindakan genosida Israel dan kelalaian yang lebih luas, yaitu 75 tahun apartheid (kependudukan) dan 16 tahun pengepungan jalur Gaza oleh negara Israel ; sebuah pengepungan yang digambarkan oleh Direktur Urusan UNRWA di Gaza, sebagai pembunuhan diam-diam terhadap orang-orang (Palestina).

Sistem Internasional Gagal Hentikan Genosida

Sidang gugatan Afrika Selatan melawan Israel yang melakukan genosida di Gaza berlangsung di Den Haag, Belanda.

Seperti yang diperingatkan oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) pada 21 Desember, “Perkataan kebencian dan wacana tidak manusiawi yang ditargetkan pada orang-orang Palestina meningkatkan kekhawatiran besar mengenai kewajiban Israel dan negara-negara pihak lainnya untuk mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.”

Peringatan ini telah diikuti oleh serangkaian peringatan lain, termasuk oleh 37 pelapor khusus PBB mengenai kegagalan sistem internasional dalam memobilisasi mencegah genosida di Gaza.

“Hari ini, di pengadilan, kami ditemani oleh warga Palestina yang bekerja di hak asasi manusia, termasuk warga Gaza yang berada di Gaza beberapa hari lalu. Mereka adalah orang-orang beruntung yang berhasil keluar dari Gaza. Masa depan mereka dan masa depan sesama warga Palestina yang masih berada di gaza bergantung kepada keputusan yang akan diambil pengadilan ini,” katanya

Dalam pengadilan Mahkamah Internasional tersebut, Vusi Madonsela menyatakan bukti-bukti yang ada pada tahap ini menunjukkan adanya kekerasan besar dan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, yang sangat bertentangan dengan Konvensi Pencegahan dan Penghukumah Kejahatan Genosida dan melanggar hak-hak warga Palestina.

Isi Gugatan Afrika Selatan

Panitera pada persidangan Mahkamah Internasional membacakan 9 poin gugatan yang diajukan Afrika Selatan dalam melawan Israel yang dituding melakukan genosida kepada masyarakat Palestina di Jalur Gaza. Berikut isi gugatan Afrika Selatan :

1. Negara Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza.

2. Pemerintah Israel harus memastikan bahwa setiap militer atau unit bersenjata yang diarahkan, didukung dan dipengaruhi olehnya, serta setiap organisasi dan orang-orang yang berada dibawah kendali, pengarahan, atau pengaruhnya, tidak mengambil tindakan apapun untuk melanjutkan operasi militer sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatas.

3. Republik Afrika Selatan dan negara Israel masing-masing, sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan rakyat Palestina, mengambil semua tindakan yang wajar sesuai kewenangan mereka untuk mencegah genosida.

4. Negara Israel, sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan rakyat Palestina sebagai kelompok yang dilindungi oleh Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, berhenti melakukan semua tindakan sesuai Pasal 2 Konvensi khususnya ;
(a) pembunuhan anggota kelompok
(b) menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok
(c) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian
(d) menerapan tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran di kelompok tersebut.

5. Negara Israel, sesuai dengan butir 4 (c) diatas sehubungan dengan rakyat Palestina, harus menghentikan dan mengambil segala tindakan sesuai kewenangannya termasuk pembatalan perintah, pembatasan, dan atau larangan, untuk mencegah :
(a) pengusiran dan pemindahan paksa dari rumah mereka
(b) perampasan :
(b1) penghalangan akses terhadap makanan dan air yang memadai
(b2) penghalangan akses terhadap bantuan kemanusiaan termasuk akses bahan bakar, pakaian, kebersihan dan sanitasi yang memadai
(b3) penghalangan pasokan dan bantuan medis dan;
(C) kehancuran kehidupan warga Palestina di Gaza.

6. Negara Israel sehubungan dengan rakyat Palestina harus memastikan bahwa militernya serta semua unit bersenjata atau individu-individu yang mungkin diarahkan, didukung atau dipengaruhi olehnya, dan semua organisasi dan orang orang yang mungkin dibawah kendali atau pengaruhnya agar tidak melakukan tindakan apapun yang telah dijelaskan pada nomor 4 dan 5 diatas, atau terlibat dalam tindakan langsung dan tidak langsung melakukan genosida, konspirasi untuk melakukan genosida, upaya untuk melakukan genosida atau terlibat dalam genosida, dan sejauh ini ketika mereka terlibat didalamnya. Bahwa langkah-langkah tersebut diambil untuk menghukum mereka sesuai dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Konevensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

7. Negara Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran dan menjamin pelestarian bukti-bukti yang berkaitan dengan tuduhan tindakan dalam lingkup Pasal 2 Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Untuk itu, negara Israel tidak boleh bertindak menolak dan membatasi akses misi pencari fakta, mandat Internasional, dan badan-badan lain ke Gaza untuk membantu memastikan pelestarian dan penyimpanan bukti-bukti tersebut.

8. Negara Israel harus menyerahkan laporan ke pengadilan mengenai semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan keputusan ini dalam satu minggu sejak tanggal keputusan ini, dan setelah itu pada jangka panjang secara berkala seperti yang diperintahkan pengadilan, sampai keputusan akhir atas kasus ini ditetapkan oleh pengadilan, dan laporan tersebut harus dipublikasikan oleh pengadilan.

9. Pemerintah Israe harus menahan diri dari tindakan apapun dan harus memastikan tidak ada tindakan yang diambil yang dapat memperburuk atau memperpanjang perselisihan di pengadilan atau mempersulit penyelesaiannya.

Pernyataan dari tim Afrika Selanjutnya dibacakan oleh Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Afrika Selatan Ronald Lamola, pengacara Adila Hassim tentang aksi genosida Israel, pengacara Tembeka Ngcukaitobi tentang niat genosida pemerintahan Israel, dan pengacara John dugard tentang yurisdiksi genosida. (R-1)

Tags: Afrika selatan seret israel ke mahkamah internasionalGenosida Israel di Gaza rangkain penjajahanGenosida Israel di Gaza sejak 1948Genosida Israel di PalestinaICJ sidang genosida IsraelInternational court of justice sidang israelPerang israel hamasSidang genosida Israel di GazaSidang ICJ afrika selatan lawan Israel
Previous Post

Unila Gelar Rapat Pleno Daya Tampung Mahasiswa Baru 2024

Next Post

Sidang ICJ: 4 Tindakan Genosida Israel Hancurkan Kehidupan Warga Palestina

Next Post
Sidang ICJ: 4 Tindakan Genosida Israel Hancurkan Kehidupan Warga Palestina

Sidang ICJ: 4 Tindakan Genosida Israel Hancurkan Kehidupan Warga Palestina

Sidang ICJ : Afsel Ungkap Niat Genosida Israel yang Mengerikan

Sidang ICJ : Afsel Ungkap Niat Genosida Israel yang Mengerikan

Pak Anies, Bapak Tidak Perlu Datang ke Pesantren Kami Lagi

Pak Anies, Bapak Tidak Perlu Datang ke Pesantren Kami Lagi

CASN P3K 2023 Curhat, Ketua DPRD : OPD Terkait Akan Kami Panggil

CASN P3K 2023 Curhat, Ketua DPRD : OPD Terkait Akan Kami Panggil

Implementasi Madrasah Digital, Kemenag Pekanbaru Beri Pembekalan di MTs Al-Ittihadiyah

Implementasi Madrasah Digital, Kemenag Pekanbaru Beri Pembekalan di MTs Al-Ittihadiyah

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!
  • Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini
  • Membeli Mimpi, Menukar Janji
  • Kemendagri Kawal Kinerja Pemprov Lampung, Fokus Tata Kelola & Pelayanan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist