PORTALLNEWS.ID -Walikota Bandarlampung Herman HN Menolak menandatangani Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda )tahun 2021 yang disampaikan Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD ) .
Herman menilai isi Perencanaan Propemperda ltersebut tidak proposional karena lebih banyak usulan DPRD yang lolos ketimbang Usulan Pemkot.
Penolakan itu disampaikan Herman HN setelah mendengar penyampaian laporan Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani saat sidang paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (6/1/2021).
Herman HN menilai perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang disampaikan oleh DPRD tidak memiliki keseimbangan dengan kepentingan daerah.
“Saya harus menolak atau belum bisa setuju karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemkot cuma satu dan DPRD ada enam dari tujuh usulan yang dibacakan tadi,” kata Herman HN
Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuannya penyusunan Propemda adalah kewajiban pemkot dalam memprogramkan perda sesuai dengan Pasal 239 dan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Ini tidak ada koordinasinya dalam membuat raperda. Saya akan setuju-setuju saja jika raperda yang diajukan pemda itu tiga dan dewan mengusulkan empat melihat prioritasnya. Silakan dicek kembali dan dibicarakan,” katanya.
Wali Kota menjelaskan, jika menyetujui apa yang diajukan oleh DPRD maka apabila nanti ada perubahan-perubahan perda maka pemerintah tidak bisa bergerak sebab telah terkunci di Propemperda.
“Pokoknya pemerintah pusat harus selaras dengan pemerintah daerah. Tolong dibahas lagi DPRD usulkan empat, pemkot tiga raperda,” kata dia.
Adapun tujuh raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021, yakni pertama usulan dari Pemkot Bandarlampung berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.
Lalu, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.
Kemudian, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi I; Raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV.
Ditempat yang sama, Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bandarlampung.
“Kita sudah koordinasi dan hingga finalisasi sekarang hanya satu usulan raperda dari pemkot, prinsipnya dewan hanya menunggu surat dari bagian hukum. Kemudian pemkot juga masih bisa mengajukan raperda dalam kondisi tertentu seperti menghadapi bencana atau konflik serta ada peraturan yang lebih tinggi dari Propemperda,” pungkasnya.