• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 19, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Walikota Bandarlampung Herman HN Tolak Tandatangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda ) 2021

by portall news
January 7, 2021
in Headline, News
Walikota Bandarlampung Herman HN Tolak Tandatangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda ) 2021
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID -Walikota Bandarlampung Herman HN Menolak menandatangani Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda )tahun 2021 yang disampaikan   Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD ) .

Herman menilai isi Perencanaan Propemperda ltersebut tidak proposional karena lebih banyak usulan DPRD yang lolos ketimbang Usulan Pemkot.

Penolakan itu disampaikan Herman HN setelah mendengar penyampaian laporan Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani saat sidang paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Gubernur Lampung Kukuhkan 113 Jurnalis Pemprov, Dorong Peran Strategis Media Bangun Daerah

Walikota Eva Dwiana Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Tirtayasa Sukabumi

Herman HN menilai perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang disampaikan  oleh DPRD  tidak memiliki keseimbangan dengan kepentingan daerah.

“Saya harus menolak atau belum bisa setuju karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemkot cuma satu dan DPRD ada enam dari tujuh usulan yang dibacakan tadi,” kata Herman HN

Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuannya penyusunan Propemda adalah kewajiban pemkot dalam memprogramkan perda sesuai dengan Pasal 239 dan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Ini tidak ada koordinasinya dalam membuat raperda. Saya akan setuju-setuju saja jika raperda yang diajukan pemda itu tiga dan dewan mengusulkan empat melihat prioritasnya. Silakan dicek kembali dan dibicarakan,” katanya.

Wali Kota menjelaskan, jika menyetujui apa yang diajukan oleh DPRD maka apabila nanti ada perubahan-perubahan perda maka pemerintah tidak bisa bergerak sebab telah terkunci di Propemperda.

“Pokoknya pemerintah pusat harus selaras dengan pemerintah daerah. Tolong dibahas lagi DPRD usulkan empat, pemkot tiga raperda,” kata dia.

Adapun tujuh raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021, yakni pertama usulan dari Pemkot Bandarlampung berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.

Lalu, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.

Kemudian, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi I; Raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV.

Ditempat yang sama, Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bandarlampung Hadi Tabrani mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Bandarlampung.

“Kita sudah koordinasi dan hingga finalisasi sekarang hanya satu usulan raperda dari pemkot, prinsipnya dewan hanya menunggu surat dari bagian hukum. Kemudian pemkot juga masih bisa mengajukan raperda dalam kondisi tertentu seperti menghadapi bencana atau konflik serta ada peraturan yang lebih tinggi dari Propemperda,” pungkasnya.

Previous Post

Gubernur Arinal Dorong Petani dan Nelayan Dapat Bersinergi dengan Swasta

Next Post

Gubernur Arinal Terima SK Hutan Sosial dari Presiden untuk 37.728 KK

Next Post
Gubernur Arinal Terima  SK Hutan Sosial dari Presiden untuk 37.728 KK

Gubernur Arinal Terima SK Hutan Sosial dari Presiden untuk 37.728 KK

ITERA Resmi Operasikan Laboratorium PLTS Terbesar di Indonesia dan INA-CORS

ITERA Resmi Operasikan Laboratorium PLTS Terbesar di Indonesia dan INA-CORS

Polresta Bandar Lampung Lakukan Rapid Test Antigen Pada 30 Personil

Polresta Bandar Lampung Lakukan Rapid Test Antigen Pada 30 Personil

Menkominfo Jhonny G. Plate Sarankan HPN 2021 Full Digital

Menkominfo Jhonny G. Plate Sarankan HPN 2021 Full Digital

Sekdaprov Fahrizal Dukung Diperkenalkannya Materi Indonesia Emas kepada Siswa SMA

Sekdaprov Fahrizal Dukung Diperkenalkannya Materi Indonesia Emas kepada Siswa SMA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas
  • Gubernur Lampung Kukuhkan 113 Jurnalis Pemprov, Dorong Peran Strategis Media Bangun Daerah
  • Walikota Eva Dwiana Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Tirtayasa Sukabumi
  • Al Kautsar Bekali Guru Keterampilan Konseling, Berikut Tips Menjadi Konselor
  • Perkuat Sinergi Syariah, BI Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung City Mall

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist