Warek II Unila Raih Gelar Profesor, Sumbangkan Gagasan Produk Hukum Nusantara

Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Rudy, S.H., LL.M., LL.D., dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Rabu (25/10/2023).

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Rudy, S.H., LL.M., LL.D., dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum, Rabu (25/10/2023). Dalam prosesi pengukuhan di GSG Unila, Rudy membacakan orasi ilmiah berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum Nusantara.”

Melalui orasinya tersebut, Rudy menyatakan bahwa hingga saat ini, Indonesia belum memiliki jati diri dan identitas pembangunan hukum nasional yang tepat dan baik. Selama perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari era VOC, pemerintahan Hindia Belanda, periode awal kemerdekaan, Orde Baru, dan pasca-reformasi, pembangunan hukum nasional yang diterapkan terkadang dijalankan tanpa arah; sekedar dijadikan alat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi, maupun eksperimen transplantasi hukum yang tidak berakar atau bertradisikan sistem hukum nasional Indonesia.

“Sampai saat ini, kita belum punya hukum yang memang didapatkan dari karakter Indonesia sendiri. Sejak dulu, kita mentransplantasikan hukum secara paksa, sejak zaman kolonial bahkan sampai sekarang,” kata Rudyd iwawancara usai pengukuhan.

Bahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah mengakomodasi hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat, menurut Rudy juga bukan merupakan produk hukum asli Indonesia. Sebab, belum semua isi produk hukum tersebut didapat dari nilai-nilai dan karakter Nusantara. Masih banyak anasir dari hukum-hukum Western.

“Jadi, sebenarnya saat ini akan sulit bagi Indonesia untuk mendapatkan hukum yang memang orisinil dari kita sendiri. Harusnya kita punya hukum yang asli dari kita sendiri, dan ketika ditransplantasikan harusnya disesuaikan dulu dengan budaya hukum kita, tepat atau tidak? Jadi tidak asal mencomot saja norma-norma asing yang memang gampang sekali kita dapatkan di dunia digital saat ini,” papar alumnus S-3 Kobe University Jepang ini.

Oleh sebab itu, kata Rudy, ini menjadi PR dan tantangan bagi para pakar hukum Indonesia dalam menghasilkan produk hukum asli Nusantara. Dia berkomitmen untuk meneruskan kajian-kajian keilmuan bidang hukum yang sudah ditekuni sejak dulu, termasuk menyebarkan gagasan produk hukum Nusantara ini kepada masyarakat.

“Saya akan meneruskan kajian-kajian keilmuan yang sudah ditekuni sejak dulu. Dan, tadi ada wasiat dari guru saya dari Kobe University, Jepang, bahwa harus bisa mengawal dunia hukum dalam suatu kebijaksanaan ilmu,” tuturnya.

Profesor Muda

Prof. Rudy meraih jabatan tertinggi akademik sebagai profesor di usia 42 tahun. Keberhasilannya meraih gelar profesor diusia muda karena motivasi dan tekadnya meraih capaian tertinggi sebagai dosen, mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala hingga guru besar.

“Dari dulu saya memang menargetkan untuk lebih cepat meraih gelar profesor, supaya selesai semua urusan-urusan administrasi dan lebih fokus pada substansi,” katanya.

Sementara, Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani mengatakan dengan pengkukuhan Prof. Rudy pada hari ini, maka guru besar Unila bertambah satu, total guru besar saat ini berjumlah 111 orang.

“Tahun ini guru besar Unila ditargetkan berjumlah 117 orang, saat ini ada enam orang guru besar yang sedang diproses dan segera dikukuhkan,” ujar Prof. Lusmeilia.

Menurutnya, pengukuhan Rudy sebagai guru besar turut memberi motivasi kepada dosen-dosen lain untuk mencapai gelar profesor. Dia berharap, ilmu yang dimiliki oleh Prof. Rudy dapat terus dimanfaatkan dan diberikan kepada para mahasiswa Unila.

Dari empat wakil rektor Unila, Prof. Rudy merupakan wakil rektor Unila yang pertama meraih gelar guru besar. Lusmeilia menyatakan, tiga wakil rektor lainnya juga akan menyusul meraih predikat guru besar. “Iya, dalam proses yang lainnya. Nah itu insyaallah semua jadi profesor,” ujarnya. (RINDA/R-1)