PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) — Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan menindak tegas oknum anggota Polri, Bripka IS yang terseret dugaan kasus perampokan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Bandar Lampung.
Tak hanya menindak tegas, oknum anggota bermasalah itu juga akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Untuk oknum anggota Polresta yang terlibat curas, pasti saya pidanakan dengan hukuman maksimal 12 tahun dan pasti saya pecat, saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Polresta”, kata Hendro disela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi Akabri Angkatan 1999 di Universitas Malahayati, Rabu (20/10) siang.
“Saya tidak pilih kasih dengan anggota lainnya, ancamannya sama, pidanakan dan pecat kalau dia bandar narkoba, kalau dia terbukti melakukan tindakan pidana dan melawan petugas akan saya tembak juga, kalau memang perlu akan saya lumpuhkan. Saya tidak peduli, yang saya pentingkan jangan ada anggota saya yang melakukan pelanggaran tindak pidana, yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri,” tambahnya.
Menurut Hendro, saat ini, sudah dua tersangka perampokan mobil yang ditangkap dan diperiksa, yaitu oknum Bripka IS dan rekannya seorang ASN di Pemerintah Provinsi.
“Yang lainnya sedang kita kembangkan, tersangka itu pasti tertangkap”, katanya.
Hendro juga mengimbau kepada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, kalau tidak, akan dilakukan tindakan tegas.
Menurut kapolda Kasus ini masih dalam pengembangan, siapa berbuat apa, dan berperan sebagai apa, masih di dalami terhadap kasus ini.
“Saya tidak akan pilih kasih, semua anggota sama di mata hukum. Selama saya menjabat sebagi kapolda lampung sudah 15 personil saya PTDH, karena telah melakukan tindak pidana, saya tidak peduli jika anggota saya melanggar, akan saya pecat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan mobil dialami oleh dua mahasiswa pada Sabtu malam, 9 Oktober 2021.
Saat keduanya sedang makan di area lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, mereka didatangi empat pelaku yang menggunakan dua kendaraan bermotor.
Keempat pelaku mendekati korban, dan menodongkan senjata api sambil memaksa korban masuk ke dalam mobil milik korban.
Setelah di dalam mobil, kedua korban diikat kaki dan mulutnya, lalu pelaku membawa mobil ke arah Bekri, Lampung Tengah dan membuang korban di area perkebunan sawit. Pelaku kemudian kabur membawa mobil dan tiga ponsel milik korban.
Recent Comments